Gegara Simpan Sabu Milik Napi Lapas, IRT ini Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Gegara dititipkan narkoba jenis sabu oleh narapidana yang tinggal dalam Lapas, Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi harus berurusan polisi.
Nur Hasanah (39), warga Jalan Orang Kayo Pinai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi harus menerima akibatnya. Pasalnya, dia terpaksa diringkus di kediamannya oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Jambi.
Betapa tidak, dia terbukti menyimpan empat peket besar sabu di dalam rumahnya sendiri.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat dihubungi mengakui penangkapan tersebut. “Nur Hasanah ini adalah seorang IRT. Dia ditangkap pada akhir bulan lalu,” ujarnya, Rabu (6/11/2019).
Terungkapnya jaringan narkoba dari lembaga pemasyarakatan ini, setelah petugas mendapat laporan dari masyakarat bahwa rumah tersangka kerap kali digunakan untuk transaksi sabu.
Tidak menunggu lama ini, petugas langsung melakukan penyisiran dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Usai melakukan pengintaian, petugas melihat seorang dengan ciri-ciri terlapor.
Tak pelak lagi, petugas langsung melakukan penggerbekan di rumah pelaku. Pelaku pun tidak melawan usai diamankan petugas.
Setelah melakukan penggeledehan, petugas menemukan empat paket sabu besar di dalam lemari pakaian miliknya. Melalui interogasi singkat, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut adalah milik seseorang bernama Said Ibrohim alias Boim yang berada di dalam Lapas Klas III Muarasabak.
Dengan sejumlah bukti tersebut, tersangka langsung dibawa petugas ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polresta Jambi guna pengembangan lebih lanjut,” kata Dover.
Akibat perbuatannya, IRT tersebut dikenakan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *