Selundupkan Ribuan Baby Lobster, 6 Orang Tersangka Dibekuk

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Aksi penyelundupan 51.673 baby lobster (BL) ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri digagalkan Polda Jambi. Tidak hanya itu, 6 orang tersangka ikut diringkus petugas.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, bahwa pihaknya ada mengamankan pengangkutan baby lobster ilegal dari Jambi menuju ke Kabupaten Tanjungjabung Timur, di jalan Sulthan Hasanudin, Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Sabtu malam lalu.

Ketika itu, ungkapnya, tim mendapatkan informasi akan adanya pengiriman BL tersebut. “Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi tersebut, tidak lama dari lokasi ada dua unit mobil Innova dan Kijang LGX keluar.”

“Anggota kita langsung mengejar dan terus menyetop kendaraan itu. Saat petugas melakukan penggeledahan didapat barang bukti 51.673 baby lobster yang disimpan dalam kotak kardus,” tegas Thein, Senin (11/11/2019).

Jumlah tersebut, diantaranya, 51.000 benih lobster jenis Pasir dan 673 ekor lobster jenis Mutiara. “Ribuan baby lobster disimpan dalam 260 kantong plastik beroksigen yang dibagi dalam 9 box steirofoam. Untuk potensi kerugian negara mencapai Rp7.784.600.000,” tuturnya.

Selain mengamankan barang bukti petugas juga mengamankan 6 orang tersangka, yakni Mustakim (driver), Lani (packing), Rindi (packing), Guntur (packing), Maksudin (packing) dan Andi (pemilik tempat).

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004  tentang perikanan.

Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda pling banyak Rp15 miliar.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *