Pembubaran BNN Hanya Mimpi, DPR Dinilai Arogan

Dr Anang Iskandar
Pengiat Anti Penyalahgunaan Narkotika

Rapat dengar pendapat terlontar kalau tidak ada terobosan BNN bubarkan saja, artinya kalau tidak ada prestasi BNN bubarkan saja atau digabung dengan polisi.

Menurut saya, pembubaran BNN hanya mimpi, meskipun pembubarannya digagas oleh DPR dan pemerintah sekalipun.

Dimungkinkan itu hanya kritik tajamnya komisi III DPR secara arogan.

Badan yang tugasnya menanggulangi masalah permintaan dan pasokan narkotika di Indonesia yang diberi nama BNN itu exsistensinya atas amanat konvesi internasional dalam menanggulangi masalah narkotika dunia.

Dan diperlukan pemerintah, dalam menggulangi masalah narkotika di Indonesia yang tugasnya menanggulangi masalah permintaan (demand) dan pasokan (supply) narkotika.

Hanya karena tidak ada terobosan, kok BNN nya yang mau dibubarkan?

Tahu nggak, kalau BNN dibubarkan siapa yang diuntungkan, siapa yang tertawa terbahak bahak?

Kenapa terbahak bahak? Karena penegak hukum sekarang ini dianggap tidak memahami bahwa penyalah guna di penjara itu yang diuntungkan justru para pemasok.

Agar tidak terbahak bahak, penegakan hukum terhadap penyalah guna ya direhabilitasi, faktanya kan justru ditahan dan penjara. Ini salah kaprah, salah penerapan hukumnya tapi dianggap benar.

Masalahnya, salah kaprah tersebut, membawa Indonesia memasuki darurat narkotika karena kesulitan menekan permintaa yang berakibat pasokannya membludak.

Selama ini komisi III DPR tidak mendukung BNN dalam menangani pilar rehabilitasi, untuk meluruskan penegakan hukum yang salah kaprah tersebut.

Saya bisa memahami kenapa tidak mendukung BNN karena dalam menanggulangi pilar rehabilitasi, partner kerja BNN sesungguhnya bukan komisi III tetapi komisi yang membidangi kesehatan yaitu komisi IX.

Akibat salah kaprah dalam penerapan hukum dan maladministrasi penegakan hukum terhadap perkara penyalah gunaan narkotika berakibat gagalnya penanggulangan terhadap permintaan narkotika Indonesia.

Bayangkan! program pemerintah wajib lapor pecandu guna mengurangi permintaan narkotika di Indonesia gagal, karena yang diberi kewajiban justru ketakutan melaksanakan wajib lapor, sebab secara empirik penyalah guna yang bermasalah dengan hukum berakhir di penjara.

Partisipasi orang tua dan masyarakat untuk mengurangi penyalah guna narkotika melalui proses penyembuhan secara sukarena juga gagal diwujudkan.

Mereka melakukan sembunyi sembunyi takut anaknya ditangkap dan dipenjarakan.

Kesimpulannya BNN memang harus bisa tampil cantik didepan publik dengan catatan didukung komisi III DPR dan penegak hukum dalam menanggulangi pilar rehabilitasi, dengan cara penegak hukum tidak menahan dan tidak menghukum penjara, kalau terus menahan dan menjatuhkan hukuman penjara masalah narkotika akan bertambah subur di Indonesia.

Dan BNN sebagai representasi negara akan kalah dengan bandar narkotika by design dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *