Diduga M.Zubir Pungut Rp 15 – 20 Juta Untuk Jadi Honorer TKD

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Berhembus kencang terkait dengan isu Tenaga Kontrak Daerah (TKD) 2019 yang direkrut oleh Dinas Pendidikan Kabupatan Merangin, juga terkesan tertutup dan sarat KKN juga terendus kabar pihak Diknas Kabupaten Merangin melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Bukan tidak beralasan media ini menulis permasalahan yang begitu hot untuk di simak, pada awalnya media ini di jumpai oleh salah seorang guru yang berada di salah satu Kecamatan yang minta namanya untuk di rahasiakan.

Menurut guru yang minta dirahasiakan namanyan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin M.Zubir turun sendiri rumah-rumah untuk menjumpai bagi yang berminat menjadi Honorer Tenaga Kontrak Daerah (TKD), bagi yang berminat tidak perlu menjalakan/atau mengikuti presedur yang semestinya, seperti telah bertugas menjadi guru honorer komite selama 5 tahun di sekolah, peminat cukup menyediakan persyaratan dan yang terpenting menyediakan dana.

Dari informasi yang di proleh, M.Zubir yang langsung turun ke rumah-rumah menjumpai peminat Tenaga Kontrak Daerah (TKD), mengambil bahan peminat TKD dan yang terpenting adalah dana.

“Saya melihat sendiri kalau M.Zubir sendiri yang turun kerumah bagi yang berminat menjadi TKD, Zubir sendiri yang menjemput bahan dan dana bagi peminat untuk menjadi TKD, alasannya menjemput bahan, dan sekaligus dana nya, ada yang Rp.15 jt ada yang 20 juta,” ujarnya yang memohon ke media ini agar dirinya jangan sampai di ketahui oleh orang lain.

Dalam hal ini sudah diatur dalam undang-undang terkait larangan melakukan pungli. Penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Hal ini diduga telah terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, salah satu tenaga honorer yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini menyebutkan.

“Kami menyetorkan uang untuk diangkat menjadi Honorer TKD dengan jumlah bervariasi dari Rp. 15 juta sampai dengan 20 juta,” ujarnya.

Dari informasi yang di dapat kan oleh media ini, terindikasi kalau permasalahan di Diknas Pendidikan Kabupaten Merangin, terkait dengan Tenaga Kontrak Daerah, (TKD) bisa dikatakan berkelanjutan, sesuai dengan kemauan petinggi Diknas itu sendiri, tidak memandang kalau yang di angkat menjadi TKD tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum yang terpenting ada dana, dan bisa tutup mulut masuk.

Sementara M.Zubir yang di hubungi melalui Hpnya, Sabtu (7/12/2019) mengatakan kalau dia lagi sedang mengikuti kegiatan di salah satu hotel, dan dari percapakannya memang terdengar suaranya sayup-sayup.

“Saya lagi mengikuti acara, kalau ada yang perlu besok senin bae lah,” (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *