Bersama Dua Rekannya, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Driling Positif Gunakan Sabu

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Ternyata tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Ditresnarkoba tidak hanya mengamankan Bripka Eko Sudarsono yang diduga sebagai oknum anggota polisi pembeking minyak tanpa ijin (ilegal driling) di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Petugas juga mengamankan dua orang rekan anggota Polres Batanghari tersebut. Ironisnya, saat dilakukan pemeriksaan ternyata mereka menggunakan narkoba jenis.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dihubungi mengakui adanya keterlibatan barang haram kepada ketiga pelaku tersebut.
“Iya, kita amankan dua rekan dari oknum polisi tersebut. Dalam pemeriksaannya mereka bertiga sedang usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu (28/12/2019).
Kedua orang tersebut, yakni Heriyadi (43), warga Desa Pompa Air dan Anshar Sofwan (24), warga Desa Ladang Peris Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Ketiganya ditangkap pada Jum’at kemarin di Dusun Simpang Jambi, Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” tegas Eka.
Dia menambahkan, bahwa keduanya merupakan rekan Eko Sudarsono saat menggunakan narkotika jenis sabu. “Kita temukan barang bukti bong (alat hisap), sabu seberat 0,20 gram dan plastik sabu serta sendok sabu,” tegasnya lagi.
Diakuinya, saat penangkapan berlangsung, kedua warga sipil tersebut bersembunyi di dalam lemari. “Setelah mengamankan Eko, baru kita lakukan pencarian keduanya. Dan selanjutnya kita temukan keduanya bersembunyi di dalam lemari,” tandas Eka.
Sebelumnya tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Dtiresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus Eko yang diduga menjadi pembeking pengeboran minyak tanpa ijin (ilegal driling) di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi yang diketahui oknum polisi.
Naas, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas. Dengan terpaksa, petugas harus memberi hadiah timah panas yang berusaha meringkusnya.
(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *