Gila Judi Online, Pemuda ini Curi Emas Batangan

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Hanya ingin memuaskan hasratnya bermain judi online, pria ini nekat mencuri emas batangan milik keluarganya di kawasan Jalan Amangkurat, Lorong Madrasah, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Akibatnya, Selamat Laksono Siagan (19) harus dibekuk tim Reskrim Polsek Jambi Selatan.

Kapolsek Jambi Timur AKP Steven Kurniawan ketika dihubungi mengakui adanya kejadian tersebut. “Pelaku ini nekat mencuri emas batangan milik Evipanyas yang masih keluarga korban,” ujarnya, Sabtu (11/1/2020).

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun lalu. Saat itu, pelaku berada di rumah korban. Karena sepi, dia nekat melakukan pencurian emas batangan yang berada dalam jok motor.

“Tersangka ini mengambil emas tersebut dengan menggunakan kunci serep yang disembunyikan didalam bupet ruangan tengah rumah korban. Selanjutnya, sebanyak 1 batang emas dengan berat 50 gram diambilnya,” ungkapnya.

Tidak puas hanya sekali, pada awal tahun ini tersangka melakukan aksinya lagi. Tersangka kembali lagi ke rumah korban dengan cara memasuki rumah korban dengan memanjat pagar dan menuju belakang rumah korban tempat motor tersebut berada.

“Kemudian tersangka membuka jok motor tersebut dengan cara dipaksa dengan menggunakan gunting dan korek api. Sebanyak 1 emas batangan dengan berat 100 gram dan uang tunai sebesar Rp80.000 berhasil dibawanya kabur,” tutur Steven.

Tidak lama kemudian, korban berniat mengambil emas dan uangnya yang disimpan di dalam jok motornya. Betapa kagetnya korban, saat melihat isi jok motor, emas batangan miliknya sudah tidak ada lagi.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Timur guna untuk pengusutan lebih lanjut.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta sejumlah saksi.

“Beruntung tersangka sudah kita tangkap dengan bantuan keluarganya. Kita tangkap disekitaran Kota Jambi tanpa ada melakukan perlawanan,” ujarnya.

Terpisah, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. “Baru kali ini saya mencuri, rencana niatnya hasil jual emas tersebut saya gunakan untuk modal main judi online. Jika menang, emas itu akan saya kembalikan,” imbuhnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1 juta, dan emas batangan dengan berat 150 gram yang ditaksirkan sebesar Rp118 juta.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti, yakni 1 emas batangan LM A0T095 yang sudah terpotong dua bagian seberat 100 gram dan 1 lembar surat pembelian emas batangan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Selatan.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *