Napi Terpidana Mati di Padang di Dor 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Perjalan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Johan Hutasoit (40),  yang merupakan terpidana mati di Padang, Sumatra Barat akhirnya berakhir di Jambi.
Warga Jalan Serunai Malam 1, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas usai berusaha kabur dari sergapan tim Reskrim Polsek Kotabaru dan Resmob Polda Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap narapidana tersebut.
“Ya, penangkapannya pada Selasa malam kemarin di salah satu Alfamart yang berada di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi,” ujarnya, Rabu (23/1/2020).
Diakuinya, pelaku ini merupakan narapidana Lapas Sumbar dan Lapas Jambi yang sudah lama melarikan diri.
“Pelaku tersebut merupakan narapidana Lapas Sumbar dengan terpidana mati dalam kasus pembunuhan di Padang yang melarikan diri ke Jambi,” tegasnya.
Dia menambahkan, terpidana ini setelah tertangkap ditahan di Lapas Klas IIA Jambi, namun pelaku tersebut juga berhasil melarikan diri dari dalam Lapas.
“Pelaku ini sudah hampir sekitar 5 tahun menjadi DPO karena kabur dari dalam Lapas,” ungkap Alfrito.
Tidak hanya itu, sambungnya, selama 5 tahun menjadi DPO tersebut, dia kerap melakukan aksi curanmor di berbagai TKP di wilayah Kota Jambi.
“Setelah kabur dari dalam Lapas, pelaku ini melakukan aksi curanmor. TKP nya sudah ada 5 yang terdata,” katanya.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan terhadapnya, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kedua kakinya,” tegas Alfrito.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kotabaru Jambi.
(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *