Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Meski Alami Keterbelakangan Mental

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Seorang ayah di Kota Jambi, berinisial SD (42) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Perum Kotabaru Indah, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Ironisnya, anak kandungnya tersebut, sebut saja Bunga yang masih berusia 12 tahun yang mengalami keterbelakangan mental harus menanggung aib atas perbuatan orang tuanya sendiri.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengakui adanya kejadian tersebut. Saat itu, pelaku diamankan petugas berkat adanya laporan dari saudara (tante) korban pada tanggal 3 Februari lalu.

Atas dasar laporan polisi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Akhirnya pada tanggal 17 Februari lalu, pelaku ditangkap oleh tim unit PPA Polresta Jambi, saat pelaku sedang duduk-duduk di Simpang BLK. Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kejadian itu terungkap usai adanya kecurigaan dari sang Tante melihat kelakuan korban yang tidak seperti biasanya.

“Aksinya terungkap setelah prilaku korban mulai berubah, saat di sekolah maupun bersama keluarga,” tukas Irwan.

Sementara itu, SD kepada sejumlah media mengaku nekat mencabuli anak kandungnya lantaran bingung menyalurkan hasrat birahinya.

“Saya sebagai lelaki normal, saya ingin seperti suami-istri tapi tidak kesampaian lantaran telah ditinggal sang istri wafat. Saya menyesal pak,” tandas SD.

Kejadian itu bermula, sejak istrinya mengalami sakit pada tahun 2017 dan meninggal tahun 2018.

Saat itu, tersangka melihat korban mandi tanpa berbusana. Melihat tontonan tersebut, nafsu tersangka tidak dapat dikendalikan.

Dalam keterangannya, sudah sejak istrinya sakit dirinya menyetubuhi korban seperti layaknya hubungan suami istri. Mirisnya, korban yang merupakan anaknya mengidap keterbelakangan mental sehingga tidak memahami yang dilakukan tersangka.

Tidak sampai disitu, kejadian pencabulan tersebut berkelanjutan sampai istri tersangka meninggal dunia.

Masih tidak puas, saat pindah ke rumah kontrakan ibu kandung tersangka di Lorong Bersama, Kenali Besar, tersangka tetap menyetubuhi korban tanpa sepengetahuan pihak keluarga tersangka.

Dari keterangan yang didapat, terakhir tersangka menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2020 lalu di rumah kontrakan keluarganya.

Berkat aksi bejatnya tersebut, SD ditahan di sek tahanan Polresta Jambi. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan unit PPA Polresta Jambi, berupa satu helai daster, celana pendek dan celana dalam warna cream.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *