Bawa Ratusan Ekstasi Pink Love, Sopir Travel Ditangkap

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Bodiansyah (36), oknum sopir travel ini terpaksa berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, dia dibekuk tim Satresnarkoba Polresta Jambi, lantaran kedapatan membawa 493 butir pil ekstasi jenis pink love.

Dari informasi yang didapat, warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi tersebut, berencana membawa barang haram itu dari Kuala Tungkal ke Kota Jambi.

Naas, sebelum terjadi transaksi dengan tangan pembeli, dirinya lebih dulu dibekuk polisi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander mengakui adanya penangkapan tersebut. Terungkapnya kasus itu, bermula dari Rabu, 12 Februari lalu, pihaknya mendapatkan informasi bakal ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Lorong Jambu, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari informasi masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Tidak lama berlangsung, petugas mendapatkan keberadaan tersangka.

Tidak ingin buruannya kabur, pihaknya langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku.

“Usai diamankan Bodiansyah, dilakukan penggeledahan dan introgasi awal, didapati dari tangannya barang bukti 493 butir pil ekstasi merk pink love,” ungkapnya, Sabtu (22/2/2020).

Dia menambahkan, dari hasil pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial RM di Kuala Tungkal.

“Tersangka ini telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Yang pertama diantarkan ke Palembang, dan yang kedua ini di Jambi. Tetapi duluan kita tangkap,” tegas George.

Kasat juga mengatakan, tersangka ini baru pertama sekali ditangkap polisi. “Tersangka ini tidak ada riwayat residivis. Dia baru pertama kali ditangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka ditahan di sel tahanan Satresnarkoba Polresta Jambi. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

“Untuk ancaman hukumannya, minimal 6 tahun penjara serta maksimal 20 tahun penjara,” tandas George.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *