Komisi III DPRD Kota Jambi Panggil PT Rajawali

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Guna memastikan limbah perusahaan yang ada di Kota Jambi tidak menimbulkan masalah, Kamis (27/2), Komisi III DPRD Kota Jambi memanggil PT Rajawali, yang bergerak di bidang industri triplek di kawasan Kecamatan Jambi Timur.

Pemanggilan ini pun dilanjutkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Di mana, PT Rajawali diketahui banyak menghasilkan limbah. Maka perlu diketahui, seperti apa pengolahan limbah tersebut oleh perusahaan itu.

Dikatakan Umar Faruk Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, pihaknya mempertanyakan seperti apa kerja yang dilakukan PT Rajawali yang bergerak di bidang industri triplek tersebut. Misalnya mengenai limbah yang diduga tidak sesuai dengan ambang batas yang ditentukan.

“Namun, kalau dari hasil keterangan pihak PT semuanya bagus, tapi kita akan tinjau ke lokasi langsung untuk memastikan industri ini bekerja dengan sebenarnya. Sehingga keberadaannya tidak merugikan masyarakat,” sebut Faruk usai menggelar RDP.

Selain itu, Faruk juga mengatakan, emisi yang dikeluarkan oleh PT Rajawali, tak luput dari pertanyaan yang dilontarkan.

“Ya kalau emisinya, mereka juga mengaku sudah sesuai dengan aturan yang ada. Tapi besok (hari ini, red) akan kita lihat fakta di lapangan seperti apa,” pungkasnya.

Sementara Erik perwakilan dari PT Rajawali mengatakan, bahwa uji emisi yang dikeluarkan, sudah sesuai dengan standar. Sehingga tidak mengakibatkan polusi udara.

“Kalau usaha kita siap untuk dicek langsung ke lokasi tepatnya di Selincah. Masalah perizinan dan limbah yang dikeluarkan semua sudah sesuai,” pungkasnya. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *