JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kusnadi (42), warga Lubuktua, Kecamatan Muarakelingi, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.
Betapa tidak, dia membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver (pistol) untuk menakut-nakuti warga Dusun Tengah, Sungailandai, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi beberapa waktu lalu.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto didamping Kapolsek Mestong Iptu Shirlen, mengakui adanya penangkapan tersebut.
Terungkapnya kasus yang meresahkan warga tersebut, bermula saat Kanit Reskrim Polsek Mestong Aipda Arjun mendapat informasi dari warga, bahwa ada seseorang membawa senpi lagi menakuti warga.
Karena meresahkan warga, petugas langsung meluncur ke TKP. Tidak lama kemudian, petugas melihat pelaku yang diduga memiliki senpi rakitan sedang berada di salah satu warung nasi di dusun tersebut.
Namun, saat akan didekati petugas, pelaku berusaha melawan. “Saat akan diamankan, pelaku ini berusaha melawan. Beruntung, petugas dapat melumpuhkan pelaku,” tandas Kapolres, Jumat (28/2/2020).
Dia menambahkan, saat digeledah tas kulit warna coklat milik pelaku, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver atau pistol dengan 4 butir amunisi aktif 1 buah pisau cap garpu.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan senpi tersebut dari seseorang yang dibuang saat terjadinya penangkapan polisi di Kabupaten Batanghari,” tegas Ardiyanto.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Mestong. Tersangka bakal terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran membawa dan memiliki senpi tanpa ijin.
(aris)