Jadi Pelaku Penimbum BBM, Anggota Sat Pol-pp Merangin Diamankan Petugas

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) Kabupaten Merangin, Jambi berinisial IRD diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.

IRD diamankan petugas lantaran diduga menjadi pelaku penimbunan dan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Rt 29, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko pada 25 Februari lalu.

Penangkapan itu bermula dari informasi salah satu warga setempat, bahwa dikawasan tersebut terdapat aktifitas penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal.

Berbekal informasi itu, sekira pukul 14.00 Wib, Personil Sat Reskrim mendatangi lokasi yang di maksud, saat tiba dilokasi ditemukan 30 (Tiga puluh) Drum bensin atau premium diduga oplosan.

“Pelakunya atau pemilik BBM Oplosan itu berinisial IRD, saat ini telah diamankan. Dilokasi barang bukti yang diamankan antara lain 4 minyak tanah, 3 drum minyak solar serta 27 galon minyak oplosan,” ujar M Lutfi, Kapolres Merangin, (28/2/2020).

Selain itu, kata Kapolres, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hal itu tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya. “Penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan anggota didalamnya atau tidak,” tukasnya.

Pelaku pengoplosan terancam di kurung 6 Tahun penjara, jumlah BBM keseluruhan ada sebanyak 9 ton dan jika di nominalkan sekitar Rp.45 juta.

Penulis: Helmi

Editor: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *