Polda Jambi dan BI Musnahkan Ribuan Upal

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Ribuan uang rupiah palsu berbagai macam pecahan yang beredar di Jambi sejak tahun 2012 dimusnahkan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi bersama Polda Jambi, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (4/3/2020).

Ribuan uang rupiah palsu tersebut, dimusnahkan dengan dua buah mesin pemusnah di ruang Kajanglako, Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi.

Menurut Kepala Perwakilan BI Cabang Jambi Bayu Martanto, uang rupiah yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 silam.

“Pemalsuan uang Rupiah selain merugikan masyarakat, juga merendahkan kehormatan rupiah sendiri sebagai salah satu simbol NKRI,” tegas Bayu.

Dia menambahkan, pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jambi Nomor 01/Pen.Pid/2020/PN.Jmb tanggal 17 Februari 2020.

“Uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini berjumlah 9.104 lembar. Diantaranya, yakni uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak 4.415 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 3.867 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 155 lembar, pecahan Rp10.000 sebanyak 13 lembar dan uang kertas pecahan Rp5.000 sebanyak 654 lembar,” tuturnya.

Sebagai informasi, sambungnya, rasio tingkat pemalsuan uang pada tahun  2019 secara nasional tercatat 8 lembar per satu juta.

“Ini menunjukkan rasio ini dalam setiap 1 juta lembar uang rupiah yang diedarkan ditemukan dan 8 lembar uang rupiah palsu,” ungkap Bayu didepan beberapa pimpinan perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jambi, Edi Faryadi menegaskan jika Polda Jambi akan tegas menegakkan hukum terkait pemalsuan uang rupiah.

Melalui penusnahan ini, dia berharap dapat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat dan himbauan, bahwasanya uang ini tidak ada harganya.

“Ini bukan uang, tetapi ini adalah kertas kosong yang sengaja diberikan warna yang sama dengan uang rupiah. Itu dari mindset dalam hal penegakan hukum. Berapapun harganya itu tidak ada harganya, karena kertas kosong karena itu tidak berharga,” tandas Edi.

Disamping itu, dia mengimbau kepada masyarakat bila memang ditemukan di tempat lain silakan untuk menghubungi Polda Jambi. Bahwasanya semua yang menyerupai atau apapun bentuknya seperti uang aslinya itu, wajib dilakukan penyelidikan.

“Mari kita imbau kepada masyarakat jangan sampai mereka jadi korban dari peredaran uang palsu. Lebih baik kita mencegah daripada kita harus menerima itu semua,” pungkas Edi.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *