18 Desa Di Merangin Yang Belum Menyelesaikan SPJ 2018 Terancam pencairan 2020

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Di Kabupaten Merangin Jambi ada sebanyak 18 Desa yang belum menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada tahun 2018 lalu, akan terancam pencairannya pada 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Merangin Al Haris, saat pembukaan acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Bagi Sektrataris Se-Kabupaten Merangin yang bertempat di Hotel Royal, Kamis (5/3/2020), yang diselengaralan selama dua hari.

Dalam kata sambutan yang di sampaikan oleh bupati Merangin Al Haris, diri sangat merasa kecewa dengan prilaku para kades yang kurang baik, dan tidak menunjukkan kinerja yang baik kepada masyarakat didesanya.

Seperti yang terjadi pada 18 Desa yang sampai saat ini belum juga bisa menyelesaikan SPJnya pada tahun 2018 yang lalu.

Bupati menegaskan kepada intansi terkait agar tidak mencairkan dana anggaran pada tahun 2020 ini, dan yang lebih parahnya lagi jika kepala desa tidak bisa menyelesaikan SPJnya akan di penjarakan.

“Saya tidak habis pikir kenapa kepala desa begitu berani spj 2018 belum diselesaikan juga sedangkan sekarang sudah 2020, saya tidak akan mencairkan pada desa yang bermasalah,” ujarnya.

“Dan jika memang tidak bisa di selesaikan maka para kepala desa tersebut harus menanggung resikonya sendiri dan bisa-bisa dipenjarakan, dan pada tahun ini kami tidak lagi mau main-main dengan anggaran desa yang sudah di tetapkan,” tandasnya.

Terpisah Andrie, Kepala Dinas Pemberdayanan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Merangin yang sempat di wawancarai oleh JAMBI.KABARDAERAH.COM menegaskan sampai saat ini 18 desa yang belum menyelesaikan SPJ pada tahun 2018 akan diperiksa dan ditindak lanjuti, dan jika pihak desa tidak dapat menjelaskan/mempertanggung jawab kan maka pihak Auditor lah yang berhak bisa dicairkan pada tahun ini atau tidak.

“Kami tidak bisa menfonis apakan 18 desa tersebut bisa mencairkan dananya pada tahun ini atau tidak, yang lebih berhak adalah tim auditor,” tandas Andrie.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *