Polda Jambi Ringkus Oknum PNS Tipu Ribuan Orang dalam Investasi Bodong

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi berinisial AH (36) ini terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia bersama rekannya berinisial AS (35) telah mengadakan dugaan investasi bodong (fiktif) dengan modus operandi dengan pembelian paket susu sapi perah yang beroperasi di Ponorogo, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan ditemukan kurang lebih 3.700 orang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CV Nas Sejahtera dengan kerugian diperkirakan lebih dari Rp156 milliar.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada sejumlah media mengatakan, bahwa kedua pelaku dalam melakukan aksinya sejak tahun 2017 lalu.

“Modusnya mengiming-imingi korban dengan mendapatkan keuntungan yang besar,” ujarnya, Kamis (5/3/2020).

Dia menambahkan, dalam aksinnya, investasi para korban bervariasi mulai dari Rp15 hingga Rp19 juta. “Setiap yang berinvestasi akan mendapatkan hasil atau profit setiap bulannya sebesar Rp1,3 juta per paket sapi,” tegas Kapolda.

Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara ada terdapat 2.497 korban. Sedangkan jumlah paket sapi yang diadakan pelaku sebanyak 8.783 paket.

Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut sejak bulan Juni 2017 lalu. Kejadian itu bermula, saat terlapor datang ke kantor tempat kerja pelapor di KUA Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Saat itu, pelapor langsung ditawari oleh terlapor bahwasanya ada usaha  (investasi) yang sangat menguntungkan.

Investasi yang ditawarkan oleh terlapor, yaitu investasi dibidang peternakan sapi modern yang terletak di Ponorogo, Jawa Timur.

Mulanya, pelapor belum merasa tertarik, namun setelah 1 bulan pelapor bertemu VHM yang merupakan marketing di kantor cabang CV CN Sejahtera di Kantor KUA, Sungaibahar.

Selanjutnya, pada 17 Agustus 2017 dibuatkan surat kontrak kerjasama kemitraan. Saat itu, pelapor langsung memberikan uang sebesar Rp15 juta.

Hasilnya, sampai bulan Desember 2017 pelapor mendapatkan hasil yang disepakati. Dinilai tidak ada kendala, pada tanggal 17 Agustus 2019, mereka membuat surat kontrak kerjasama kemitraan.

Saat itu, pelapor kembali berinvestasi dengan uang sebesar Rp264.975.000. Sampai disini, pelapor masih juga menerima profit sebanyak 4 kali.

Namun, setelah bulan Januari 2020 sampai sekarang, pelapor tidak lagi terima profit dari hasil investasi tersebut.

Tidak terima dengan kerugian yang dialaminya, korban langsung melaporkan ke Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp130.375.000.

Sementara, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Seyabudi mengakui,  dari hasil penyelidikan ditemukan kurang lebih 3.700 orang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CV Nas Sejahtera.

“Bila dihitung, kerugian ribuan warga yang bergabung di investasi bodong tersebut diperkirakan sekitar Rp156 milliar,” tegas mantan Wakapolresta Jambi ini.

Diakuinya, bahwa tersangka AH berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “AH ini sebagai direktur, sedangkan AS sebagai wakil direktur. Selama bertugas, AH menerima gaji perbulannya mencapai Rp50 juta,” tegas Yudha.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti 3 mobil Pajero Sport 1 mobil dobel gardan dan sejumlah motor berikut barang bukti lainnyayang diduga digunakan untuk keperluan pelaku menggaet korban disita petugas.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *