Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Bombay Ilegal 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kepolisian Resort Tanjungabung Barat (Polres Tanjabbar), Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan bawang bombay ilegal.

Setidaknya, ada sebanyak 400 karung atau 250 ton bawang bombay yang diduga berasal dari Dabuk Singkep yang akan dijual ke Provinsi Jambi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengakui adanya penangkapan tersebut.

“Kita amankan di Roro, saat pemeriksaan tidak memiliki dokumen kesehatan tumbuhan dan dokumen lainnya. Kita amankan pada 20 Maret 2020 lalu,” ungkapnya, Rabu (25/3/2020).

Dia menambahkan, selain bawang bombay tersebut, petugas juga mengamankan cabai kering ilegal sebanyak 10 karung, bawang merah sebanyak 5 karung.

“Dari pengakuan tersangka barang ilegal itu akan di jual ke Kota Jambi. Kita amankan satu tersangka sopir berinisial N. Asal barang itu dari Dabo Singkep, milik S yang masih kita panggil,” tegas Guntur.

Selain bawang ilegal itu, sambungnya, terdapat satu truk yang juga diamankan sebagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

“Jadi, barang ilegal ini akan dibawa ke Jambi, dan ini kali kedua tersangka bawa barang pertama ke Palembang dan kedua ke Jambi,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka masih ditahan di sel Polres Tanjabbar guna penyelidikan lebih lanjut.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *