Usai Beraksi 4 Kali, Napi Asimilasi Ditangkap Lagi 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — A (31), narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi beberapa waktu lalu, harus kembali lagi ke Lembaga Pemasyarakatan, Kota Jambi.

Pasalnya, warga Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi ini yang mendapatkan asimilasi dari Lapas Jambi, 3 April 2020 lalu, kembali melalukan tindakan kriminal.

Dia diringkus tim Reskrim Polsek Jelutung setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin (13/4/2020) lalu, dengan mencuri satu unit telepon genggam milik SA (40), warga lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo mengungkapkan, saat kejadian korban bersama suaminya meninggalkan rumah dan pergi ke rumah kerabatanya.

Tidak lama kemudian, korban pulang ke rumah dan didapati di depan rumah sudah terbuka dan kunci gembok terlihat dirusak.

“Saat dicek ke dalam rumah bagian kamar sudah berantakan. Setelah diteliti, korban kehilangan 1 unit handphone tab,,” ujar Kapolsek, Selasa (21/4/2020).

Tidak terima barang berharganya raib, korban membuat laporan polisi. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari sejumlah keterangan dari para saksi.

Dian menambahkan, tersangka baru berhasil diamankan oleh anggota opsnal pada tanggal 16 April lalu sekira pukul 20.00 WIB.

“Pelaku diamankan dengan warga pada saat tengah melakukan aksinya di tempat berbeda. Melihat kerumuman anggota kita langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Jelutung,” tukasnya.

Sementara, Kanit Reskirm Polsek Jelutung Ipda Fajar, membeberkan, tersangka ini sejak mendapatkan asimilasi dari Lapas, sudah melakukan tindakan curat sebanyak 4 kali, tetapi yang melapor hanya 1 orang.

“Dari asimilasi tanggal 3 April lalu, tersangka ini sudah 4 kali melakukan aksinya. Untuk  hukumannya, kita koordinasi dengan bapas. Jadi katanya tersangka ini tetap menjalani hukum yang lama dan ditambah dengan kasus ini,” tandas Dian.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu. Sedangkan barang bukti 1 unit tang warna hijau, 1 buah obeng warna hijau dan 1 buah sarung pelindung tab warna hijau disita petugas.

Akibat perbuatannya yang tidak kapok tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun pidana penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *