Polisi di Tanjabtim Cokok Penyelundup Lobster Senilai Rp 2,8 Miliar

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kepolisian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 2,8 miliar.

Sedianya lobster tersebut akan dikirim ke luar negeri. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka.

Mereka adalah dua orang pria berinisial AM dan MB warga Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya ditangkap petugas Pos Pam Geragai Polres Tanjabtim saat melaju di jalan lintas Jambi-Muara Sabak, Zone V, Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim, Jumat (15/05/20) malam.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjabtim, Sabtu (16/05/20) mengatakan, tersangka penyelundupan benih tersebut dari Jambi.

Lalu, akan dikirim ke luar negeri melalui jalur perairan Tanjabtim. Sebanyak 20.067 ekor benih dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik yang dilengkapi oksigen.

“Petugas melakukan pengecekkan kendaraan dan penumpang mobil kijang innova dengan Nopol BH 1035 MO yang melintas ke daerah Tanjabtim. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 box steorofoam yang berisi benih lobster. Kemudian anggota pos pam Geragai langsung memberikan informasi ke Sat Reskrim Polres Tanjabtim. Selanjutnya tim Opsnal dan Tipidter langsung menuju ke TKP, untuk kemudian membawa tersangka dan beserta barang buktinya ke Mapolres Tanjabtim guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 90 Jo pasal 26 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 56 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp. 1,5 Miliar.

” Akibat dari aksi penyelundupan ini juga, negara dirugikan sebesar Rp. 2,8 Miliar, dengan rincian estimasi yang dilakukan BKIPM Provinsi Jambi diantaranya,
1. Baby Lobster jenis pasir sebanyak 17.660 ekor
2. Baby Lobster jenis batik sebanyak 2.327 ekor, dan
3. Baby Lobster jenis mutiara sebanyak 140 ekor.
Total keseluruhan baby lobster tersebut sebanyak 20.067 ekor,”jelas Kapolres.

Barang bukti baby lobster tersebut langsung diserahkan ke BKIPM Provinsi Jambi, dan akan dibebas liarkan diperairan pulau ujung Pariaman Provinsi Sumatra Barat. Sebagaimana diketahui,
Benih lobster ini biasanya diminati konsumen dari negara tetangga. Seperti Malaysia, Singapura hingga Tiongkok.

Penulis: Eko Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *