Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6,7 M 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Bisnis gelap baby lobster (BL) masih menggiurkan. Buktinya, benih lobster sebanyak 44.800 ekor akan diselundupkan dari Lampung tujuan luar negeri berhasil digagalkan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi.

Tidak hanya BL senilai Rp6,73 miliar saja yang disita, petugas juga mengamankan lima orang pelaku penyeludupan tersebut di salah satu gudang di Jalan H Saing RT 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi membenarkan anggotanya mengamankan lima orang pelaku yang diduga akan menyelundupkan BL.

“Ada barang bukti 44.800 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan pelaku ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi,” ungkapnya, Kamis (28/5/2020).

Diakuinya, barang itu ditemukan tim pada saat kendaraan mini bus pribadi dicurigai melintas. Benar saja, saat dilakukan pemberhentian oleh anggota, petugas menemukan ribuan bibit lobster yang akan diselundupkan.

Dari hasil pengembangan, petugas juga memeriksa ke salah satu tempat gudang di Jalan H Saing RT 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi sebagai tempat persingahan yang digunakan untuk mengistrahatkan bibit lobster.

Di dalam gudang tersebut, terlihat sebagai tempat pelaku untuk mempacking kembali BL agar bisa dikirim ke Malaysia melalui jalur perairan di Jambi.

“Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini di garis polisi dan siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” tukas Edi Faryadi.

Dalam pemeriksaan, kelima pelaku yang diamankan itu ada berperan masing-masing. Mereka ada yang sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia.

“Para pelaku ini sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh box sterofom berisi bibit lobster. Rinciannya terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor.

“Akibat ulah ilegal pelaku ini, potensi kerugian negara mencapai Rp6.731.950.000,” kata Edi.

Dia menambahkan, kronologis kejadian itu berawal dari berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu kemarin bahwa akan masuk benih lobster dari Lampung.

Kemudian, anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Yuyan Priatmaja dengan Kanit Subdit 1, Kompol Yudha Lesmana melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Usai membuntuti dua kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Jambi-Palembang KM 20, yakni mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BE 1037 TP, petugas melakukan penyetopan.

Benar saja saat diperiksa, petugas menemukan sebanyak tujuh box sterofom berisikan benih lobster.

Selanjutnya, di Jalan Lingkar Belakang Bandara petugas memberhentikan lagi mobil Mitsubisi Expender warna grey dengan dua orang penumpang.

Selanjutnya, kendaraan tersebut digiring ke lokasi gudang di Desa Tangkit Baru. Setelah diamankan didalam gudang, ada tempat atau kolam penampungan.

Sementara benih lobster sebelum dikirim ke Malaysia dari Tanungjabung Timur, Jambi menuju Batam dengan tujuan akhir ke Malaysia. Tujuan pengiriman tersebut atas nama berinisial JO.

Untuk kelima pelaku yang diamankan polisi itu, berinisial Kh warga Tangkit Baru, Perumahan PCL 5, Blok G 30 sebagai penanggungjawab atau kepala gudang tempat penampungan sementara benih lobster.

Kemudian In warga Lampung Selatan, sebagai sopir mobil Xenia dengan nomor polisi BE 1037 TP warna putih yang membawa tujuh dus atau berisikan 44.800 ekor yang diperintahkan seseorang.

Pelaku Wa warga Lampung Timur  dan Ra warga Tulang Bawang, keduanya  sebagai sopir dengan diupah membawa mobil tersebut ke Jambi dari Lampung.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku sudah diamankan ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Berkas perkara akan segera dilengkapi Polda bersama BKIPM Jambi untuk bisa dilimpahkan ke Kejakasaan guna proses hukum selanjutnya,” tegas Edi Faryadi mengakhiri.

Azhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *