Polres Merangin Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kepolisian Resort (Polres) Merangin berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Merangin.

“Tadi malam (malam Sabtu) kita berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku curanmor, berdasarkan informasi dari masyarakat Talang Kawo kemudian petugas melakukan pengejaran. Dan dari hasil pengembangan, ternyata pelaku diduga telah melakukan curanmor diberbagai tempat, yang sudah kita identifikasi termasuk di Bungo,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres Merangin M. Lutfi dalam press realise Sabtu (30/5/2020) pagi mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan kini diamanakan di Mapolres Merangin, diantaranya ZA, BE dan BM. “ZA merupakan residivis tindak pidana curanmor dan mereka merupakan warga Lubuk Napal dan Muara Jernih,” kata Kapolres.

Sementara barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisan diantaranya tiga kendaraan bermotor dan tiga mata gerinda, yang digunakan untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. “Untuk sementara kita berhasil mengamankan tiga kendaraan bermotor dan mata gerinda untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka,” ujar Kapolres.

Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun. Bahkan menurut Kapolres ketiga tersangka terpaksa “ditembak” karena melakukan perlawanan dan menabrak anggota dengan sepeda motor saat akan ditangkap.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun dan saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan menabrak petugas dan kita lakukan tindakan terukur,” tandas Kapolres M. Lutfi.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *