Mencuri Untuk Ongkos Pulang Kampung, Buruh Bangunan Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Aksi nekat tiga pemuda asal Medan, Provinsi Sumatera Utara ini harus berakhir tragis. Betapa tidak, hanya ingin pulang kampung ke Medan, ketiganya nekat mencuri material bangunan di kawasan rumah toko (ruko) di kawasan perbelanjaan Transmart, Thehok, Kota Jambi.

Akibatnya, dua orang tersangka terpaksa ditembak petugas lantaran mencoba kabur dan melawan dari kejaran petugas unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.

Kanit Reskrim Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Eha Purwita mengakui adanya kejadian tersebut. Ketiga orang tersebut, yaitu, S (31), I (27 dan DS (37) yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020) lalu. “Mereka ini mencuri dengan cara memanjat tembok pada dinding ruko tersebut,” katanya, Selasa (2/6/2020).

Selanjutnya, kejadian tersebut baru diketahui oleh karyawan ruko pada hari Selasa (26/5/2020) lalu,. Saat itu, karyawan mendapati laci mejanya sudah terbuka lebar.

“Laptop yang disimpanya telah hilang. Kemudian dulaporkannya ke Polsek Jambi Selatan,” ungkap Putu.

Dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Dan didapatkan dari hasil rekaman CCTV, petugas melihat tiga orang tengah melancarkan aksinya.

“Kita lakukan pengembangan dan didapatkan seorang pelaku atas nama S. Hasil dari introgasi S mengaku mencuri bersama dua orang temannya,” tutur Kanit.

Tidak membuang waktu lama, petugas memburu kedua tersangka. Akhirnya, tersangka I dan DS dibekuk di tempat kerjanya, yaitu di perumahan Puri Mayang.

“Karena I dan DS mencoba untuk melawan, tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Dari pengakuan mereka, hasil curiannya untuk ongkos pulang kampung ke Medan. “Barang curiannya akan kami jual bang, untuk ongkos pulang kampung,” ujar DS

Adapun barang bukti yang diamankan , 1 unit laptop merek Toshiba, 1 tas merek Neoshek, 1 buah parang ukuran 40 cm, 1 unit Flasdisk, 3 helai baju, 1 buah tas merek Polo.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tidak hanya ditahan di sel tahanan Polsek Jambi Selatan, tapi mereka diganjar Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *