Razia Masker Hari Pertama di Jambi Ricuh

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Hari pertama razia masker yang dilaksanakan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kota Jambi, di Jalan Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi berlangsung ricuh.

Pasalnya, sejumlah warga tidak terima diberhentikan dan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu lantaran tidak menggunakan masker di luar rumah.

Bahkan, aksi protes tersebut, berlanjut dengan aksi saling dorong dan adu mulut dengan petugas.

Seorang pemuda yang diketahui bernama Daniel, tidak terima diberhentikan dan dikenakan denda oleh petugas.

Dia mengaku, peraturan yang mengatur pemakaian masker belum ada sosialisasinya.

“Ada namanya peringatan Pak, bukan begini caranya. Saya tidak keberatan dengan dendanya, tapi caranya ini Pak. Harusnya ada peringatan pertama, kedua dan ketiga,” ungkap Daniel, dengan muka kesal saat diwawancarai sejumlah media, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, petugas juga harus bijak dalam melakukan. Harusnya masyarakat yang lupa tidak selalu ditindak.

“Kalau misalnya saya bayar Rp50 ribu, besok saya lupa pakek, terus saya harus bayar lagi. Apa saya harus ditindak lagi,” tukasnya.

Tidak hanya itu, aksi protes Daniel, ikut memicu pengendara lain membuka suara.

“Kami ini sudah susah, tambah susah lagi Pak. Disuruh bayar 50 ribu pulak. Padahal saya kan cuman tidak pake masker, tapi bawa,” timpal seorang pengendara lain menyambung protes Daniel.

Warga lainnya yang tegah membayar denda juga merasa keberatan dengan tindakan petugas yang memberhentikannya. Katanya, dirinya membawa masker tapi lupa menggunakannya.

“Sayo ado masker ni, cuman lupo makeknyo. Masak keno dendo jugo,” imbuhnya.

Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho yang ikut dalam razia tersebut menjelaskan terkait penindakan tersebut. Katanya, razia tersebut bukan lagi berupa peringatan, melainkan penindakan.

“Mas, ini tidak ada lagi peringatan, karena kita sudah sosialisasikan selama satu minggu,” ujarnya dihadapan pengendara yang protes.

Dia menambahkan, warga yang merasa keberatan diperbolehkan untuk membuka suara terkait Perwal tersebut.

“Kalau ada masyarakat ada yang tidak terima, silahkan buka suara. Kita tidak halangi, tapi yang pasti, saat ini kita lakukan penindakan, bukan peringatan lagi,” tandasnya.

Ridho juga menjelaskan, penegakan hukum tersebut tengah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, hingga pembagian masker. “Saya harap masyarakat mengerti itu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *