Kabur dari Kejaran Petugas, Dua Pelaku Jambret Ditembak

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Jajaran Tim Petir Polres Tanjab Barat Cabang Tungkal Ulu berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Naas, untuk kedua pelaku jambret terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki lantaran berusaha kabur saat petugas melakukan proses pengembangan dan pengumpulan barang bukti dari hasil penjambretan.

Kapolsek Tungkal Ulu Iptu Dasep Nurdin Ansori saat dihubungi mengatakan kedua pelaku curas tersebut, yakni ED (31) dan SO (33) yang merupakan warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.

Sementara itu, untuk kedua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni SU (45) yang merupakan warga Kelurahan Tebing Tinggi dan IS (41) warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.

Diakui Kapolsek, keempat pelaku tersebut ditangkap pada hari yang sama, yaitu hari Selasa (2/6/2020) lalu, berdasarkan informasi masyarakat.

Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku SU diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan. Tidak berlangsung lama, petugas berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku dan satu orang saksi yang pada saat itu sedang berada di teras rumah SU.

Setelah tim melakukan penggeledahan badan, tim berhasil menemukan satu kantong plastik warna putih berisi paket sabu-sabu yang disimpan dipinggang celana sebelah kanan pelaku SU.

Mendapati adanya temuan itu, kemudian tim melakukan penggeledahan rumah. Kemudian, petugas kembali berhasil menemukan dua buah alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapan lainnya di lantai pondok belakang rumah SP.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku SU, dirinya mengakui memperoleh narkoba sabu tersebut dari Jambi melalui perantara IS.

Dari pengakuannya tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku IS. Dan dari hasil penggeledahan di rumah IS, tim berhasil menemukan slip pengiriman uang pembayaran transaksi narkoba sabu kepada S.

“Keberadaan S tersebut ternyata berada di Jambi. Saat ini masuk DPO petugas,” tukas Dasep, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, hasil pengembangan pelaku ED dan SO ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang telah beraksi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Selain pelaku curas, kedua pelaku juga diketahui merupakan pelaku pencurian besi di PT LPPPI.

Pada saat dilakukan pengembangan serta pengumpulan barang bukti hasil tindak pidana mereka, pelaku ED dan SO ini berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh kedua pelaku.

“Karena tidak diindahkan peringatan petugas, dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah bagian kaki kedua pelaku,” tandas Kapolsek.

Adapun catatan TKP penjambretan yang telah dilakukan oleh kedua pelaku, yakni, di Jalan Telkom Kelurahan Tebing Tinggi, pada tanggal 15 Mei 2020 dengan korban atas nama Kim Jiu dan di Jalan Kantor Camat KM 04 Dalam, Kelurahan Tebing Tinggi, pada tanggal 06 Mei 2020 dengan korban atas nama Puji Astuti.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, terhadap pelaku curas beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu. Sedangkan, terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *