Polisi Tetapkan Kasim Jadi Tersangka, Humas PT. Indonusa Bersuara

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Penetapan tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terhadap M. Kasim, salah seorang warga Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Tanjabtim mendapat beragam reaksi dan komentar ditengah masyarakat.

Tidak ingin opini liar berkembang ditengah masyrakat terkait laporan Humas PT indonusa Terhadap Kasim, M. Hatta, Selaku Humas PT Indonusa menjelaskan bahwa, Penetapan status Tersangka M.Kasim oleh Pihak Polres Tanjabtim sudah sesuai dengan prosedur.

“Menurut saya, Pak M. Kasim tidak perlu kaget, tentu penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum,” ujar M Hatta kepada kabardaerah.com, Selasa (16/06/20) saat dijumpai diruang kerjanya.

“Menanggapi apa yang teman teman sampaikan atas stetmen pak Kasim di media, bahwa PT Indonusa Agromulia diduga melakukan penyerobotan lahan warga transmigrasi. Disini akan saya klarifikasi bahwa penyampaian pak Kasim tersebut tidak benar. Dimana PT Indonusa Agromulia berinvestasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan 50 % berbanding 50, dalam arti lahan keseluruhan adalah milik petani yg dimitrakan kepada perusahaan (selaku bapak angkat untuk mengelola perkebunan petani) dan tentu turut serta mendukung program pemerintah dalam bidang lapangan kerja untuk mengentaskan kemiskinan. Kemudian, petani sebelum bermitra dgn perusahaan harus mempunyai suatu wadah yg berbadan hukum disebut dengan Koperasi ( Koperasi Sawit Resa Jaya ),”tambah M.Hatta.

Sementara itu terkait laporan yang dibuatnya, M Hatta berdalil bahwa, dalam membuat laporan Polisi, sebelumnya dirinya dan tim kebun sudah berkoordinasi dengan pihak pengurus koperasi sawit Resa Jaya.

“Kami sampaikan pada koperasi bahwa diareal plasma antara PT Indonusa Agromulia dengan Koperasi Sawit Lagan Jaya diduga adanya tindak pidana yaitu penyetopan operasional, pemagaran jalan poros blok kemitraan yg dilakukan oleh pak Kasim dan kawan-kawan. Tanggapan pengurus koperasi, pada prinsipnya pihak koperasi mendukung sepenuhnya perusahaan untuk segera memproses hukum terhadap oknum masyarakat yang telah melakukan penghentian terhadap operasional perusahaan karena dengan adanya perbuatan tersebut sdh merugikan petani plasma dan pekerja serta perusahan selaku pengelola perkebunan,” tukas M. Hatta menutup Keterangannya.

Penulis: Eko Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *