Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp,2,5 M

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Usai mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan RI, akhirnya jutaan batang rokok dan ratusan botol miras ilegal senilai Rp2,5 M termasuk sex toys dimusnahkan di KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi di Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (25/6/2020).

Secara simbolis dengan cara dibakar, jutaan batang rokok berbagai merek tersebut dimusnahkan. Sedangkan botol miras dipecahkan dengan cara dipecahkan dengan palu di sebuah drum yang sudah disiapkan petugas.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyanto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara Hasil Penindakan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

Diakuinya, pemusnahan barang milik Negara Hasil Penindakan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Menurutnya, produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6.177.600 batang terdiri dari 5.510.000 batang merupakan pelimpahan dari Pos TNI Angkatan Laut Kuala Tungkal sebagai hasil dari sinergi bersama.

Selanjutnya, sambung dia, 667.600 batang merupakan barang hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, 130 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) terdiri dari 106 botol merek Chivas Regal 12 dan 24 Botol Merk Martell Cognac Vsop Medallion, 7 botol Liquid Vape dan 44 pcs sex toys,” ungkap Ardiyanto.

“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp2.590.738.333. Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp. 2.213.500.000,” tuturnya.

Dia menambahkan, selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri,” tandas Ardiyanto.

Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI M Zulkifli mengaku untuk mengungkapkan peredaran barang ilegal tidak lah mudah.

“Apa yang didapat ini bukan membalikan telapak tangan, tapi harus kerja keras dan kerja sama. Jangan dilihat dari penangkapannya, tapi ini wujud dari kerja keras dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto, menegaskan akan meningkatkan patroli laut dengan selalu menggelar operasi di Sumatera Selatan maupun di Jambi.

Sementara Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menyatakan, untuk menjaga negara ini tidak bisa sendiri.

“Inilah yang harus dilakukan. Kami sepakat bahwasannya akan menjaga negara Indonesia khususnya ke Provinsi Jambi dari barang ilegal, karena mereka adalah orang-orang yang merugikan negara khususnya keuangan negara,” tegasnya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *