Sepakat Dengan Masyarakat, DPRD Provinsi Jambi Tolak RUU HIP

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, menyatakan dengan tegas, menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Jumat (3/6/2020) sore.

Hal ini dikatakan, Fauzi Anshori, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi, katanya, pihaknya sangat memberikan apresiasi untuk semua Organisasi masyarakat (Ormas) atas menyatakan pendapat di muka umum.

“Perwakilan dari masyarakar kita, yang di wakili oleh, ormas, organisasi mahasiswa, majelis taklim, dalam hal ini kita memberikan apresiasi bahwa masyarakat kita masih peduli dengan negara ini,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (3/7/2020).

Melaluinya, DPRD Provinsi Jambi, mempertegas, menyatakan penolakan RUU HIP di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Pihaknya pun juga turut untuk menyalurkan ke Fraksi-fraksi DRP RI.

“Jadi dengan tegas DPRD Provinsi Jambi menolak RUU HIP, sesuai dengan saluran masing-masing DPR RI akan kami sampaikan dan ditindaklanjuti dalam pembahasan,” peryataanya.

Kata Fauzi, pada prinsipnya pihaknya sepakat dengan masyarakat yang menolak RUU HIP, yang mana Pancasila akan diubah jadi Ekasila dan Trisila.

“Yang paling memperhatinkan adalah, negara ini ideologinya mau dirubah, dari ketuhanan yang maha esa, jadi ketuhanan yang keberbudayaan,” tutupnya.

Terpisah, untuk mendapatkan permufakatan, para Anggota DPRD dan Perwakilan Ormas menandatangani peryataaan penolakan RUU HIP sebagai bukti.

Sebelumnya, aliansi Ormas Jambi, menuntut 7 tuntutan yaitu;

1. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mencabut dan membatalkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tanpa syarat dari Program Legislasi Nasional (Proleknas).

2. Mendesak pemerintah Republik Indonesia (Presiden RI) menolak dengan tegas RUU HIP tanpa kompromi.

3. Meminta DPR RI, MPR RI, DPD RI dan Pemerintah RI untuk tidak lagi mengotak-atik Pancasila dan UUD 1945, karena Pancasila dengan kelima Sila nya sudah final sebagai dasar Ideologi Negara dan Falsafah bangsa indonesia.

4. Meminta pihak Kepolisian mengusut dan memproses secara hukum para inisiator dan konseptor RUU HIP.

5. Mendesak Pemerintah (Presiden RI) membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan partai politik pengusul RUU HIP.

6. Menuntut DPRD Provinsi Jambi menyatak sikap tegas menyatakan menolak RUU HIP.

7. Bila tuntutan ini diabaikan oleh pemerintah dan DPR RI maka kami bersama-sama dengan MUI se-Indonesia, mengimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukan demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan NKRI 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *