Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai 100 Juta 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Penyelundupan rokok ilegal masih saja terjadi di Jambi. Buktinya, tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Jambi kembali berhasil mengamankan sebanyak 224 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Akibat perbuatan itu, kerugian negara diperkirakan hampir sebesar Rp100 juta.

Heri Sustanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan rokok ilegal tersebut.

Menurutnya, ini masih dalam kegiatan Operasi Gempur 2020. “Kami mengamankannya pada akhir pekan lalu dengan mengutamakan protokol kesehatan sebagai tindakan pengamanan COVID-19,” ungkapnya, Jumat (10/7/2020).

Saat itu, tim telah mengamankan sarana pengangkut truk Mitshubishi Colt Diesel dengan dua orang saksi berinisial EP dan IS di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Sengeti Muarojambi menuju ke Kantor Bea Cukai Jambi.

Diakuinya, dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal tahun 2020 ini, pihaknya berhasil melakukan penindakan berdasarkan informasi intelijen yang telah didapatkan.

Dalam informasi tersebut, menyebutkan bahwa akan ada sarana pengangkut truk yang membawa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai melewati daerah Mendalo, Jambi.

Tanpa membuang waktu, tim bergegas menuju lokasi. Benar saja, ketika petugas melihat mobil truk yang mencurigakan. Lantas, petugas nekat menghadangnya.

Apa yang dicurigai betul adanya, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 19 koli BKC HT ilegal di dalam truk tersebut.

“Saat ini telah dilakukan penyegelan terhadap sarana pengangkut dan terhadap saksi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi,” tegas Heri Sustanto.

Atas penindakan tersebut, diduga telah melanggar Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *