Klinik PMC Yang Diduga Lakukan Mall Praktek, Dinkes Angkat Bicara

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Menanggapi pemberitaan yang pernah di terbitkan oleh media ini beberapa minggu yang lalu, sekilas seperti ini lah bunyinya.

‘Klinik Pamenang Medical Center yang terdapat di kelurahan Pasar Pamenang diduga tidak mengantongi izin usaha, dikarenakan izinnya sudah mati, izin Operasional belum ada, izin Praktek juga tidak ada, dokter yang jaga juga tidak termasuk kedalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Merangin.

Dari semua izin yang di pertanyakan oleh media ini tidak dimiliki oleh klinik tersebut sampai saat ini, hal ini di jumpai oleh media ini dengan beberapa LSM yang turun langsung ke klinik PMC tersebut, pada hari Sabtu (4/7/20) yang lalu di klinik tersebut juga di jumpai ada dua orang pasien rawat inap yang sedang di rawat’.

Terpisah dr.Irwan yang sempat di hubungi Selasa (14/07/20), menyampaikan prihal tersebut dan berharap kepada pemilik klinik seluruh Merangin agar melengkapi semua persyaratan dan memenuhi semua prosedur yang ada.

Masih menurut dr.Irwan Kurniawan, Kabid Yankes sangat menyayangkan adanya perihal tersebut dan mengharapkan adanya koperaktif dari pihak Klinik terkait agar dapat mengurus semua persyaratan yang di butuhkan agar tidak terjadi ada yang dirugikan baik dari pihak klinik maupun pasien.

Dan bagi klinik yang ada di Kabupaten Merangin hendaknya memiliki badan hukum yang legal, agar bisa di lindungi secara hukum, dan juga kode etik profesi dalam melayani pasien.

“Sesuai dengan aturanya klinik harus memiliki izin baik operasional maupun izin dokter agar mempunyai kekuatan hukum dan legal dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, kita dari dinas kesehatan sudah melakukan himbauan baik secara lisan maupun tulisan agar setiap klinik memiliki izin agar bisa dilindungi secara hukum maupun kode etik profesi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Irwan.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *