Edarkan Narkoba Suami, Istri Ditangkap Polisi

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Seorang istri di Jambi terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, wanita inisial RN ini diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi saat bertransaksi narkoba bersama rekannya PH di kawasan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Dia terpaksa mengedarkan narkoba, lantaran tuntutan suami yang juga mengedarkan sabu.

Dari tangan RN dan PH, petugas medapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 78.26 gram.

Wakapolresta Jambi, AKBP Rully Andi Yunianto, mengakui penangkapan tersebut. Saat itu, RN diamankan bersama satu orang rekannya, berinisial PH dikawasan Lorong Delima, Simpang Tiga Sipin, Kota Baru dan di wilayah Muaro Jambi.

“Mereka berdua ditangkap pada Minggu (5/7/2020) lalu, di dua TKP berbeda,” ujarnya, Selasa (14/7/2020).

Dia menambahkan, dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu.

“Barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 78,26 gram sabu-sabu,” tukas Rully.

Sementara itu, RN mengaku aksinya lantaran membantu suaminya. “Iya pak, saya membantu suami memasarkan sabu-sabu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, RN juga mengaku ikut mengkonsumsi narkoba bersama suaminya. “Iya saya juga ikut konsumsi pak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *