Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Guru SD Honorer Dibekuk

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Seorang oknum guru honorer sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi terpaksa diamankan tim Satuan Reserse Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar).

Pasalnya, pria berinisial A (31), warga Kecamatan Betara tersebut diduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berinisial M (16) warga Palembang.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro saat dihubungi mengakui adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pihaknya ada menangkap pelaku tersebut atas laporan orang tua korban.

“Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjabar. Kita menerima laporan dari salah satu orang tua, bahwa ada laporan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur,” ungkapnya, Minggu (30/8/2020).

Dia menambahkan, pelaku ditangkap beberapa waktu lalu. “Perbuatan itu, dilakukan di rumah A. Kita masih melakukan pendalaman dulu terhadap tersangka,” ujar Guntur.

Menurutnya, pelaku ini mempunyai riwayat sebagai guru honorer bidang studi olahraga di salah satu sekolah di Tanjab Barat.

Selain itu, pihaknya masih mendalami modus operasi yang dilakukan tersangka. “Kita juga masih mendalami modus operandi yang dilakukan pelaku,” tukasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih ditahan di Polres Tanjab Barat.

 

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *