BNN Jambi Buru DPO Pemilik Sabu Rp7,5 M yang Kabur Dari Tahanan

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Pasca kaburnya tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Senin (24/8/2020) lalu, petugas masih memburu enam orang tahanan yang kabur tersebut.
Atas kejadian tersebut, saat ini BNNP Jambi telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keenam orang tersebut, yaitu Rudi Suhardak, Rama, Deni, Ade Chandra, Nazarudin dan Real. Dan diantaranya, pemilik narkoba jenis sabu seberat 7 kg atau senilai sekitar Rp7,5 miliar.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto melalui Kanit Berantas Ipda Riko mengakui adanya penetapan DPO tersebut.
“Ini untuk mempermudah pengejaran terhadap tahanan yang kabur itu, BNNP telah menetapkan mereka sebagai daftar pencarian orang alias DPO,” ungkapnya, Rabu (2/9/2020).
Diakuinya, setelah beberapa jam mereka kabur pihaknya langsung menetapkan sebagai DPO, agar mudah melacak keberadaannya.
Ditambahnnya, dengan menetapkannya sebagai DPO, pihak Kepolisian bisa saling berkoordinasi untuk mengetahui keberadaan mereka.
“Sebab, secara otomatis daftar nama mereka akan diterima setiap satuan reserse kriminal dan reserse narkoba,” tandas Riko.
Riko berharap dan meminta kepada masyarakat, jika melihat dan mengetahui para tahanan tersebut untuk menghubungi pihak kepolisian, karena foto dan data diri mereka telah disebar luaskan.
“Bagi warga sipil yang bisa menemukan mereka atau membawa mereka ke kantor BNN, maka akan ada penghargaan yang akan diberikan kepada mereka. Karena mereka yang berhasil membantu tugas aparat kepolisian dalam menemukan buronan itu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ada beberapa faktor dari tahanan yang kabur tersebut,  yaitu, disebabkan tidak layaknya ruangan tahanan tersebut, penuhnya para tahanan di ruangan, lengahnya penjagaan.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *