Polres Tanjabtim Waspadai Praktek Money Politik di Pilkada 2020

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Praktek politik uang berpotensi besar terjadi pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, ini dikarenakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di tengah pandemi Covid-19 yang tentunya berkaitan dengan kondisi sebagian perekonomian masyarakat yang kian sulit.

Terkait hal tersebut, Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi mewaspadai money politik pada Pilkada di Kabupaten Tanjabtim yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah menuturkan, Polres akan bersinergi dengan penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku politik uang. Ini dimaksudkan untuk menekan angka kriminalitas dan mengamankan situasi Kamtibmas.

Hal ini ditegaskan Kapolres saat menggelar coffee morning bersama puluhan awak media yang bertugas di Kabupaten berjuluk Sepucuk Nipah Serumpun Nibung tersebut, Selasa (08/09/20).

“Tidak menutup kemungkinan ya (praktek politik uang, red) itu ada aja kegiatan-kegiatan tersebut, namun perlu pembuktian pembuktian,”ujar Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah kepada kabardaerah.com.

Penegakan hukum terhadap politik uang akan diprioritaskan Kapolres dengan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku. Oleh karenanya, Kapolres yang dikenal ramah, bersahaja dan tegas ini meminta jangan sampai ada yang coba-coba melakukan politik uang.

Praktik politik uang menjadi pelanggaran utama yang akan diwaspadai oleh Polres Tanjabtim dalam pelaksanaan Pilkada di Tanjabtim.

Kapolres menerangkan, pasangan calon dalam Pilkada serentak 2020 dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang. Gugurnya paslon jika terbukti melakukan politik uang ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sanksi administratif ini berlaku untuk paslon, apabila paslon tersebut terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Kita tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait money politik ini, salah satu syaratnya adalah terstruktur, sistematis dan masif. Dan juga ada syarat-syarat lain, ini yang harus dibuktikan dengan benar,”tutup Kapolres mengakhiri keterangannya.

Penulis: Eko Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *