Curi Kotak Amal Masjid, Anak Dibawah Umur Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Seorang anak dibawah umur, berinisial RW (15) selayaknya tidak ditiru. Bagaimana tidak, warga Danau Sipin, Kota Jambi ini nekat menjadi pelaku pencurian kotak infaq atau amal di masjid. Ironisnya, hasil uang kotak amal tersebut dia gunakan hanya untuk membeli barang pribadi, seperti motor fan handphone.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan kepada sejumlah media mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku ini mengaku telah dua kali menjalankan aksinya.

Pada aksi kedua, pelaku apes sehingga berhasil dicokok petugas, usai petugas mendapatkan pelaku terekam CCTV milik madjid

“Pertama, yakni di masjid yang berada dikawasan Bagan Pete, Kotabaru, pelaku berhasil membawa kabur uang sekira Rp3,5 juta,” ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Kemudian, sambungnya, di masjid yang berada dikawasan RT 11, Beliung, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Selasa (15/9) lalu, dengan kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Untuk menjalankan aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku berpura-pura mengikuti ibadah salat berjamaah, ketika kondisi masjid sepi, saat itu pelaku langsung menjalankan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan tubuhnya yang kecil sehingga tidak dicurigai jamaah. Dia gunakan besi untuk merusak kotak amal milik masjid,” ungkap Afrito.

Dari hasil interogasi, petugas mengungkap ada dua TKP, dengan uang jutaan rupiah di setiap TKP.

Kapolsek juga menambahkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor dan handphone.

“Untuk TKP pertama, uangnya sudah digunakan untuk membeli barang pribadi, sementara untuk yang terakhir, belum sempat digunakan karena keburu tertangkap,” tukas Afrito.

Dia mengatakan, pelaku langsung diciduk Unit Reskrim Polsek Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Ipda Rizky M Ramadhan, beberapa saat setelah menjalankan aksinya, Selasa (15/9) lalu.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Saya khilaf pak, saya menyesal,” katanya singkat, saat ditanyai Afrito.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RW harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kotabaru.

Tidak hanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *