DPO Pembobol Toko Emas 20 Kg Senilai Rp9 M Dicokok di Solok Sumbar

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Akhirnya kasus pencurian Toko Emas Apollo di Jalan Dr Wahidin, Pasar, Kota Jambi, pada November 2013 lalu dengan kerugian 20 kg emas atau senilai Rp 9 miliar diungkap tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi.

Novi Wijaya (41) pelaku terakhir yang masuk DPO ini diringkus di kediamannya di kawasan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian kepada sejumlah media mengatakan, pelaku diamankan setelah 7 tahun jadi buronan petugas.

“Dalam aksinya, pelaku Novi ini bersama 5 orang lainnya, yakni Saidi Anwar dan Aman Atung satu berkas dengan Akraldinata yang sudah meninggal dunia serta Adi dan Diki yang sudah diamankan sebelumnya,” ungkapnya, Senin (28/9/2020).

Saat kejadian 7 tahun lalu, pelapor atas nama Susan hendak membuka toko emas, namun betapa terkejutnya dia melihat tokonya ramai didatangi orang.

Terkejutnya lagi, saat menuju ke belakang. Dilihatnya, pintu belakang toko sudah dalam keadaan rusak.

Selanjutnya, dia menghubungi korban Yenlina selaku pemilik toko bahwa toko emasnya kebobolan. Saat mereka masuk ke dalam toko, dilihatnya brangkas sudah rusak.

“Emas yang ada dalam brangkas itu ada 20 kg. Kalau dinilai rupiah sebesar Rp9 miliar,” tegas Dover.

Terungkapnya pelaku terakhir ini, setelah tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi mengetahui keberadaan tersangka berada di Kota Solok, Sumatera Barat.

Tidak membuang waktu lagi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke Kota Solok. Beruntung, petugas tanpa susah payah berhasil mengamankannya.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka Novi mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap Toko Emas Apollo bersama dengan rekan-rekannya tersebut,” tukasnya.

Kapolresta menambahkan, saat pembagian hasil rampasannya, pelaku mendapatkan bagian Rp800 juta. “Saat ini barang bukti dari hasil curiannya hanya tersisa satu unit handphone merk Samsung Grand warna biru yang digunakan sampai saat ini,” imbuh Dover.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *