Pasien Covid-19 Meningkat, Pemkot Jambi Larang Resepsi Pernikahan 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Bagi masyarakat Kota Jambi yang akan melakukan resepsi pernikahan, patut memperhatikan peringatan dari Pemerintah Kota Jambi.
Pasalnya, hingga 14 hari kedepan tidak diijinkan untuk menggelar acara resepsi pernikahan, baik di dalam gedung maupun di rumah.
Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota Jambi cenderung terus meningkat. Maka dari itu, Tim Gugus Covid-19 Kota Jambi, pada Senin (28/9) kemarin mengambil kebijakan, yaitu memperketat kembali relaksasi, baik dibidang ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.
Salah satu pointnya, yakni tidak diberikan relaksasi atau dicabut relaksasinya terkait resepsi pernikahan, baik digedung maupun di rumah.
Sebab, sudah ditemukan adanya klaster dari pesta pernikahan di Kota Jambi. Oleh karena itu, untuk 14 hari kedepan, tidak diijinkan lagi untuk menggelar acara resepsi pernikahan.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana saat dihubungi membenarkan hal tersebut. “Bagi yang sudah mendapatkan ijin dari gugus tugas atau kecamatan dalam waktu dekat ini silahkan. Namun, tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya, Rabu (30/9/2020).
Dia menambahkan, hanya digelar dengan sistem “Drive Thru”. “Artinya tamu datang hanya memberikan ucapan selamat, lalu pulang, tidak ada makan di tempat. Makanan dibungkus lalu dibawa pulang atau bisa system pakai nasi kotak,” ujar Maulana.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota menginstruksikan kepada gugus tugas dan juga kecamatan untuk menghentikan pemberian ijin resepsi pernikahan baik di gedung maupun di rumah.
“Tetapi, yang sedang akad nikah tetap diperbolehkan di KUA Kecamatan atau di rumah peribadatan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tukas Maulana.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *