Gelapkan Mobil Rental, Udin Ditangkap

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tim Reskrim Polresta Jambi berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil rental milik Siti Hajar alias Yuyun (30) warga Jalan Emprit Raya II, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jambi.

Nurdin alias Udin (36), diamankan di kediamannya di Perum Nanriang, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada Kamis (29/10/2020) malam lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres mengatakan, ditangkap di kediamannya lantaran nekat menjual mobil rental milik korban.

“Tersangka pekerjaannya sebagai mekanik. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya, Sabtu (31/10/2020).

Dari informasi yang didapat, penggelapan mobil rental tersebut bermula saat korban Yuyun memposting mobilnya di media sosial Facebook (FB) untuk direntalkan.

Mengetahui hal tersebut, Udin langsung menghubungi korban dengan cara menginbox korban. Pelaku pun, kemudian meminta nomer handphone korban untuk transaksi.

“Setelah dapat nomernya, pelaku dan korban berunding tentang harga sewa mobil dan disepakat diharga Rp9 juta untuk pemakaian selama satu bulan. Saat itu, pelaku baru membayar DP sebesar Rp4.500 ribu,” tukasnya.

Saat ditanya korban keperluan merental mobil, pelaku beralasan mobil tersebut akan dipergunakan untuk mengawal pendistribusian minyak.

Tanpa pikir panjang, korban pun bersedia mobilnya dirental oleh pelaku. Selanjutnya, korbanpun mengantarkan mobilnya ke alamat pelaku.

“Setelah korban menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku, tidak lama kemudian pelaku langsung menjualnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban,” terang Handres.

Tidak terima dengan ulah pelaku yang merugikan dirinya, korban langsung membuat laporan polisi. Berbekal laporan korban, tim Reskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan.

Beruntung, tanpa banyak kendala, pelaku berhasil diringkus. Pasalnya, pelaku sempat viral di medsos dikarenakan korban memposting perbuatan dan identitas pelaku di medsos.

Namun begitu, petugas masih belum mendapatkan keberadaan mobil korban.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dan 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam milik pelaku,” tuturnya.

Dia menambahkan, sampai dengan saat ini personil unit Buser Satreskrim Polresta Jambi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku guna memperoleh keberadaan mobil yang telah digelapkan pelaku.

Akibat perbuatannya, Udin ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.

Handres juga mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli online. “Kepada pelaku usaha rental mobil agar memasang alat pelacak GPS mobil di mobil sewaannya.”

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *