Ketua DPRD Jambi Berharap RUU Minol Tidak Menjadi Kontradiktif 

Ketua DPRD Jambi Berharap RUU Minol Tidak Menjadi Kontradiktif

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Pasca keluarnya draf RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan oleh sejumlah anggota DPR RI, berbagai komentar terus bermunculan.

Namun demikian, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto saat diwawancarai mengaku belum bisa berkomentar banyak.

“Saya belum bisa berkomentar banyak, karena belum melihat dan membaca draft RUU Minol-nya,” ungkapnya, Sabtu (14/11/2020).

Dia menambahkan akan mengecek kembali adanya draf tersebut. “Akan saya cek, akan dicermati terlebih dahulu. Bagaimana kondisi masyarakat, adat dan budaya secara umum sehingga RUU tidak menjadi kontradiktif ditengah masyarakat,” tukas Edi.

Sebelumnya, dalam draf DPR RI yang tersebar mencantumkan daftar minuman beralkohol yang akan dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi dalam Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Kemudian Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Sedangkan Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bunyi pasal 8 ayat (1), yakni larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Dalam RUU tersebut, orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana.

Namun yang berbeda lagi, hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai 10 tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara, RUU Minol dibuat bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *