DPO Korupsi Proyek Auditorium UIN Jambi Senilai Rp12 M Dicokok Kejati Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali berhasil meringkus salah seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi proyek auditorium universitas Islam negeri (UIN) Jambi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany saat dihubungi membenarkan keberhasilan pihaknya.

“Siang ini (Rabu) kita telah lakukan penangkapan tersangka atas nama Rido Setiawan di Parung, Bogor,” ungkapnya, Rabu (25/11/2020).

Menurutnya, satu orang DPO tersebut terlibat dalam kasus korupsi proyek auditorium UIN Jambi yang merugikan negara sebesar Rp12 miliar.

“Sebelumnya tersangka sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Lexy.

Untuk diketahui, sebelumnya sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dari 5 orang tersangka dari kasus korupsi proyek pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi tahun 2018.

Dalam proyek tersebut, merugikan negara sebesar Rp12 miliar dari anggaran sebanyak Rp35 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2018.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *