Dampak Penggunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Indonesia ???

Oleh : Afriyanto, SE (Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Kabupaten Merangin)

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Penggunaan Narkoba di kalangan pelajar jadi persoalan di skala global. Di Indonesia ada peningkatan peredaran narkoba selama tahun 2020 dari tahun sebelumnya sebesar 0,03 persen. Pengguna paling banyak berusia 15 hingga 65 tahun dan diprediksi mencapai 3,6 juta orang. Jenis yang paling banyak digunakan adalah Narkoba jenis Ganja sebanyak 63%. Hasil survei prevalensi terhadap penyalahgunaan narkoba, dimana jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. 2,3 juta terdiri dari pelajar atau mahasiswa di Indonesia yang pernah mengonsumsi narkotika, ini setara dengan 3,2% dari populasi kelompok tersebut.

Alasan Remaja dan Anak Muda Mencoba atau Menggunakan Narkotika 1. Bersenang-senang, merasa senang; 2. Ingin tahu; 3. Pengaruh keluarga atau orang lain (teman); 4. Menjaga citra ‘tampak keren’; 5. Karena merasa malu, mengurangi ketegangan; 6. Untuk santai; 7. Kenikmatan dimana mereka menikmati saat ‘high’; 8. Untuk bersenang-senang dengan teman; 9. Agar diterima teman-teman; 10. Menjadi kebiasaan.

Kondisi Saat ini : 1. Bisnis narkoba tetap berjalan di tengah Pandemi Covid-19; 2. PHK masal dimasa Pandemi Covid-19 dapat jadi celah dalam Pengedaran Narkoba; 3. Perokok dan Pemakai Narkoba berisiko tinggi kena Covid-19; 4. Dimasa Pandemi Covid-19 dimanfaatkan untuk akses jaringan Narkotika Internasional masuk ke Indonesia.

DAMPAK PENGGUNAAN ATAU KETERGANTUNGAN NARKOTIKA Untuk Remaja : 1.Acting out; 2. Prestasi belajar turun atau DO; 3. Perubahan di otak berlanjut; 4. Risiko ketergantungan. Dewasa : 1. Masalah dalam berpikir, mengingat, fokus perhatian; 2. Perilaku sosial yg buruk; 3. Performa kerja menurun/buruk; 4.Hubungan personal terganggu dengan Orangtua; 5. Situasi di rumah kacau, stressful; 6. Kekerasan dan penelantaran pada Anak; 7. Dampak buruk terhadap tumbuh kembang anak. Bayi : 1. Lahir dalam keadaan premature, BBLR; 2. Kemampuan belajar lambat, dan juga bisa mempengaruhi perilaku; 3. Alami ketergantungan dalam kandungan atau Neonatal Abstinence syndrome.
Upaya Penanggulangan Masalah Penggunaan atau Ketergantungan Narkotika (Medis).

1. Promotif: Sosialisasi terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui penyuluhan, media elektronik, sosial media KIE lainnya; 2. Preventif : mencegah seseorang yg sebelumnya tidak memakai zat adiktif untuk tidak mencoba atau memakai teratur dan mencegah seseorang yg sudah menggunakan agar tidak masuk ke dalam kelompok berisiko dan tidak menjadi tergantung (adiksi); 3. Kuratif dan Rehabilitatif : memberikan pengobatan dan perawatan, layanan rehabilitasi medis (rawat jalan atau rawat inap), dan rehabilitasi sosial.

KEBIJAKAN WAJIB LAPOR Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, Wajib Lapor bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan akan dilakukan di Puskesmas, RS serta lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditetapkan sebagai institusi penerima wajib lapor (IPWL) oleh Menteri Kesehatan atau Menteri Sosial.

Bagi pecandu dibawah umur maka orang tua atau wali wajib melaporkan ke IPWL yang sudah ditetapkan untuk dilakukan Assesment wajib lapor; dan diharapkan dapat memudahkan untuk mendapat akses atau intervensi layanan terapi dan rehabilitasi Narkoba sedini mungkin untuk Pencandu, Pengguna atau Penyalahguna Narkotika.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *