4 Tahun DPO, Terpidana Bos BBM Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejati

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Awal tahun 2021 ini, tim Tangkap Buronan (tabur) Kejati Jambi dan Kejari Jambi berhasil mengamankan bos bahan bakar minyak (BBM) ilegal di rumah kontrakannya di kawasan 16 Kecamatan Mayang, Kota Jambi.

Selama 4 tahun buron, pria yang diketahui bernama Gunardi alias Gun bin Asran Basri (52) menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany membenarkan adanya penangkapan DPO asal Kejaksaan Negeri Jambi tersebut.

Menurutnya, warga Jalan Berkah, RT 08/04 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi berhasil diringkus setelah buron sejak 2016 lalu.

Diakuinya, penangkapan terdakwa berdasarkan Putusan MA Nomor : 1851 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 10/Pid.Sus/2015/PT.Jmb tanggal 8 April 2015. “Dia merupakan terpidana dalam tindak pidana Migas.”

Dia menambahkan, terpidana yang berprofesi sebagai petani ini di tahun 2013 lalu saat di Tempino, Kabupaten Muarojambi memiliki dan menyimpan BBM jenis solar tanpa ijin sebanyak 2 ton yang disimpan dalam dua unit tedmon dan 17 jirigen.

Sebelum terpidana berhasil dieksekusi, tim tabur Kejati Jambi memperoleh informasi bahwa DPO sedang berada di daerah 16, Kecamatan Mayang, Kota Jambi.

Selanjutnya, tanpa buang waktu lagi tim langsung bergerak dan menangkap terpidana. Akhirnya, Gunardi berhasil dieksekusi saat berada di rumah kontrakannya tanpa ada perlawanan.

“Terpidana menjadi DPO sejak 4 tahun yang lalu, sejak tanggal tanggal 16 Mei 2016. Rencananya akan kami eksekusi di Lapas Klas II Jambi,” tandas lexy, Kamis (7/1/2021) didampingi Kasi A Herika, Kasi Intel Kejari Jambi Rusdi Sastrawan
dan Kasi Pidum Kejari Jambi I Putu Eka Suryanta

Dia juga menegaskan, terpidana melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp500.000.000,- subsider kurungan 1 bulan.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *