Sering Digoda Senyuman, Suami Aniaya Mantan Kekasih Istrinya

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Hati-hati dengan cemburu buta. Hanya gara-gara istrinya sering dicagil (digoda) dengan senyum dari rekan suaminya sesama sopir angkutan kota (angkot) Jambi, dua pria tersebut saling berkelahi.

Tak pelak, kening korban mengalami luka robek lantaran kena tusukan kunci sepeda motor yang dilakukan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan jajaran Polsek Kotabaru.

Kapolsek Kotabaru Kompol Afrito Marbaro Macan menjelaskan, dua sopir, yang terlibat perkelahian tersebut, yakni Hendra Kusuma warga Lebak Bandung, Jelutung dan korban Erik Saputra, warga Alambarajo, Kota Jambi.

Dari informasi yang didapat, kejadian penganiayaan tersebut bermula dari kecemburuan Hendra. Dia kerap kali melihat rekan sesama sopir angkot Erik menggoda istrinya dengan sering melempar senyum setiap kali ketemu.

Suatu ketika, Hendra melihat langsung, Erik melempar senyum kepada sang isteri. Tidak terima perbuatan Erik yang merupakan mantan kekasih istrinya tersebut, Hendra yang tidak bisa menahan emosi mendekati korban. Tanpa ba-bi-bu lagi, Erik dianiaya pelaku dengan menggunakan kunci sepeda motor.

“Jadi pelaku ini menganiaya korban menggunakan sebuah kunci sepeda motor, sehingga mengalami luka robek,” ujar Afrito, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, pelaku tidak terima atau cemburu, korban sering melempar senyum kepada sang isteri.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi dikawasan Nusa Indah, Rawasari, Alambarajo, Kota Jambi. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke Polsek Kotabaru.

Mendapatkan laporan tersebut, tidak butuh waktu lama Hendra akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Pattimura saat sedang berjalan kaki.

Kepada media, Hendra mengaku menyesali perbuatannya. Dia menjelaskan, korban memang sering menggoda sang isteri dengan ucapan-ucapan yang dirasanya kurang pantas.

“Sering nyagil (menggoda) isteri saya kalau lagi lewat. Adek adek, manggil cak itu,” kata Hendra sambil menirukan gaya bicara korban.

Dia juga mengakui, bahwa sang isteri memiliki hubungan spesial di masa lalu, sebelum menjadi isteri sahnya. “Dia memang mantan isteri saya bang,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Hendra harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru.

Oleh petugas, Hendra diganjar dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *