Diiming-imingi Makan Tekwan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Kakek Tetangganya

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Seorang kakek di Kabupaten Muarojambi, Jambi ini bukanya semakin tobat diusianya yang uzur. Tapi, dia malah mencabuli bocah berusia 12 tahun anak tetangganya sendiri di sebuah pondok di dalam kebun karet yang berada di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Jaluko.

Akibat perbuatannya, kakek berinisial AH (70) diamankan tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Muarojambi pada Rabu kemarin.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengakui adanya penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, tersangka pencabulan AH, kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Muarojambi,” kata Amradi, Rabu (20/1/2021).

Diakuinya, pihaknya mendapatkan laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini pada Agustus 2020 dan baru dilaporkan pihak korban ke Polres Muarojambi pada 14 Desember 2020.

Menurutnya, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka AH di dalam sebuah pondok dalam kebun karet. Saat itu, tersangka mengajak korban mengambil petai ke kebun karet, setelah itu pelaku berjanji membeli tekwan satu mangkok untuk korban.

“Reaksi korban sewaktu diajak cuman diam saja. Tersangka ini kemudian meminta izin kepada ibu korban. Karena mereka ini bertetangga dan saling kenal, jadi ibu korban ini mengizinkan,” ujar Amradi.

Mendapat angin segar, tersangka dan korban akhirnya berangkat ke dalam kebun karet. Di dalam kebun karet tersebut kebetulan terdapat ada sebuah pondok.

Pada saat berada di dalam pondok, ternyata tersangka memaksa nafsu bejatnya untuk melakukan hubungan intim ke korbannya.

“Di pondok itulah tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” ujar Amradi.

Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan pria berusia uzur itu ke Polres Muarojambi. “Saat dibekuk, kepada petugas tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya,” tukasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka di tahan di sel tahanan Polres Muarojambi. Disamping itu, tersangka AH dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Amradi.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *