Rugikan Pajak Sebesar Rp2,5 M, Direktur Perusahaan BBM di Jambi Ditahan Kejaksaan

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Direktur sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM Solar Subsidi, yakni PT Putra Indragiri Sukses (PIS) Andi Veryanto (43) terpaksa ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (21/1/2021).

Pasalnya, tersangka diketahui melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dari informasi yang didapat, kasus ini terbongkar setelah Tim Penyidik Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, mengusut Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) milik perusahaan tersebut tidak benar dan tidak lengkap.

Tidak hanya itu, perkara ini juga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengakui adanya penahanan tersebut.

“Sore tadi dilakukan penahan rutan terhadap tersangka. Dia ditahan jaksa selama 20 hari kedepan di rutan Polresta Jambi,” ujarnya, Kamis (21/1/2021)

Menurutnya, kasus ini bermula pada bulan Mei 2018 lalu, ketika tersangka Andi Veryanto menjabat sebagai Direktur PT PIS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM solar bersubsidi, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Namun, setelah dilakukan penyidikan terhadap SPT tersebut isinya tidak benar dan tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Terpisah, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (Kabid PPIP) Kanwil DJP Sumbar Jambi Mahanto Aminanto berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah Kanwil DJP Sumbar-Jambi yang melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.

“Kami senantiasa terus bekerja dengan lembaga penegak hukum untuk menindak pelanggaran di bidang perpajakan. Setiap tindakan pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya juga akan terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum di Jambi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Disamping itu, AV diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, serta denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Azhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *