94.500 Ekor BL Asal Banten yang Akan Diselundupkan ke Luar Negeri Digagalkan 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Polres Tanjungjabung Timur, Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster (BL) yang diduga akan dijual ke luar negeri.

Sebanyak 17 box stryfoam yang berisi 94.500 ekor benur yang berasal dari Merak-Banten berhasil diamankan petugas di jembatan apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, Kamis (22/1/2021) malam kemarin.

Tidak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial TS (49) warga Surabaya dan ES (52) warga Kota Jambi.

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, mengakui penangkapan dan penggagalan penyelundupan baby lobster tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya akan ada penyelundupan berupa baby lobster dari Jambi menuju Kabupaten Tanjungjabung Timur melalui jalur darat yang menggunakan 2 unit mobil.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Satpolair Tanjungjabung Timur yang dipimpin langsung Iptu Adimansyah bersama 10 anggotanya yang merupakan Satgas Anker (Anti Kejahatan Wilayah Perairan) melakukan pengembangan.

Tidak lama berselang, di jembatan apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Timur petugas mencurigai 2 unit mobil.

Usai dihadang, kedua mobil tersebut berhenti di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata 2 unit mobil jenis Kijang Inova warna silver dan Xenia warna silver tersebut membawa 17 box stryfoam yang berisi baby lobster.

Setelah dihitung petugas, jumlah benur tersebut mencapai 94.500 ekor. “Baby lobster tersebut berasal dari Merak-Banten yang akan dikirim ke luar negeri melalui jalur perairan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi,” ungkap Deden di halaman Sat Polair Muara Sabak Timur, Jumat (21/1/2021).

Dia menambahkan, bila di rupiahkan nilai bany lobster sebanyak 94.500 ekor siap edar tersebut dengan harga Rp2,4 miliar.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku TS dan ES ditahan di Polres Tanjungjabung Timur.

Atas perbuatan kedua orang tersangka tersebut, Negara Republik Indonesia dirugikan sebesar lebih kurang Rp24 miliar.

Oleh petugas, kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat.1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 31 Ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuh-tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Untuk selanjutnya, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, langsung menyerahkan barang bukti berupa baby lobster kepada BKIPM Jambi guna dilepaskan di laut lepas wilayah Negara Republik Indonesia.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *