JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tim Resmob Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran bahan bakar minyak (BB M) tanpa ijin (illegal drilling) di dua tempat berbeda di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Tidak hanya barang bukti minyak ilegal seberat 11,6 ton, lima orang pelaku ikut diamankan petugas.
Kanit Resmob Polda Jambi, Kompol Priyo, menjelaskan, kelima pelaku ditangkap di dua TKP dan waktu yang berbeda, yaitu di Desa Simpang Kilangan dan Desa Bungku.
Kelima pelaku tersebut, yakni D (15), Indra (31), Heri (43), Yabani (47) dan Jumaidi (35) yang merupakan warga Sumatera Selatan.
Menurutnya, untuk di TKP Desa Simpang Kilangan didapatkan dua orang dan Desa Bungku ditangkap tiga orang.
“Untuk pelaku D dan I ditangkap di Desa Simpang Kilangan, pelaku H, Y dan J di Desa Bungku,” ujar Priyo, Jumat (29/1/2020).
Diakuinya, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat Batanghari yang resah akan adanya aktivitas illegal drilling.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku tengah beraktivitas pada Kamis malam kemarin.
“Sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Kelima pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jambi,” ungkapnya.
Priyo menjelaskan, barang bukti yang didapatkan dari lokasi itu, berupa 2 unit mobil suzuki carry dengan muatan masing-masing 2 tedmon yang berisikan 2.000 liter minyak.
“Dalam 1 mobil itu mengangkut 2 tedmon minyak yang berisi 2.000 liter. Jadi 4 tedmon berisi 4.000 liter,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, di TKP kedua didapatkan, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max yang berisikan selang dan mesin genset. Kemudian, 1 unit mobil truk canter 125 bewarna biru yang berisikan 7,6 ton liter minyak.
“Saat itu mobil truk canter warna biru yang bawa minyak terperosok. Kemudian 1 unit mobil truk center warna merah datang untuk memindahkan minyak,” tukas Priyo.
Akibat perbuatannya yang juga membuat masyarakat Batanghari, khususnya Kecamatan Bajubang resah, para pelaku diamankan di Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.
(azhari)