JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kasus dugaan anggaran piktif tahun 2019 di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi jalan ditempat. Eksistensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dipertanyakan.
Bagaimana tidak, sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 pada pertengahan tahun 2020 lalu di Kejari Muaro Jambi hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka.
Padahal sebelumnya, Angga, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi mengatakan paling tidak pada akhir 2020 sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut.
Namun faktanya, berganti tahun hingga bergantinya Kasi Intel dari Angga ke Fauzan belum ada tersangka yang ditetapkan. Sedangkan estimasi kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.
Bujang Pangka Ketua Lsm IPAN RI Muaro Jambi pun ikut mempertanyakan keseriusan Kejari Muaro Jambi dalam mengungkap kasus di bumi ‘Sailun Salimbai’ itu.
“Jika dilihat perkembangan kasus dugaan korupsi Pjs Kades Seponjen tahun 2019, pihak Kejari terkesan lamban, karena semestinya dipenghujung tahun 2020 sebenarnya sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya, Sabtu (30/1/21).
Mengingat, kata Bujang Pangka kasus ini seiring dengan mencuatnya kasus korupsi Pjs Kades Sungai Tering di Kejari Tanjabtim, dan kejari Tanjabtim telah menetapkan 2 tersangka di penghujung tahun 2020 silam.
“Ada apa dengan Kejari Muaro Jambi, ini jelas lamban dalam penanganan, dimana keadilan hukum itu,” imbuhnya.
Senada dengan itu juga diutarakan Firmansyah Ketua DPD Lsm GERAK Indonesia Provinsi Jambi. Menurutnya Kejari semestinya tegas, jangan terkesan tebang pilih, mengingat Desa Seponjen merupakan kampung kelahiran orang nomor satu di Muaro Jambi.
Penulis: Hamdi Zakaria