• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jambi
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Berkat Musyawarah, Persoalan Gereja di Tebing Tinggi Tanjab Barat Selesai

Februari 2, 2021
in KABUPATEN TANJAB BARAT, SENI & BUDAYA, UMUM
Berkat Musyawarah, Persoalan Gereja di Tebing Tinggi Tanjab Barat Selesai

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro memimpin pelaksanaan Silaturahim di Aula Kantor Camat Tebing Tinggi Kel. Tebing Tinggi, Senin (1/2/2021).

AKBP Guntur mengatakan, bahwa pertemuan ini dalam rangka silaturahmi dan dialog bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Lintas Agama dengan tujuan menjaga Kebersamaan, Keberagaman, Rasa Persaudaraan dalam Kebhinekaan serta menjaga keutuhan NKRI.

“Selain itu silaturahmi dan dialog yang dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama, kehadiran Bapak-bapak, merupakan potret rasa toleransi persaudaraan dan keberagaman khususnya di Kec Tebing Tinggi,” ujarnya.

Terkait permasalahan pembangunan Gereja Katholik Santo Yusuf, diharapkan kepada semua pihak mengedepankan rasa kebersamaan, nurani dan kerendahan hati. Tanpa ada rasa saling menyalahkan sehingga menjadi jalan penyelesaian yang baik dan dapat disepakati bersama oleh semua pihak.

“Dengan silaturahmi ini selalu terjaga kerukunan antar umat beragama dalam rangka merawat Kebhinekaan khususnya di Kec Tebing Tinggi dan Kab. Tanjab Barat umumnya serta menjadi inspirasi dan contoh tauladan bagi daerah lain bentuk menjaga Toleransi antar Umat Beragama di Kelurahan Tebing Tinggi ini,” terangnya.

Tokoh Masyarakat Drs. H. As’ad mengatakan, permasalahan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan peribadatan umat Non Muslim melainkan adanya pembangunan gereja yang dinilai tidak sesuai permohonan awalnya.

ArtikelLainya

Putri Indonesia Jambi Favorit 2022 Apresiasi Peluncuran “Kenduri Swarnabhumi”

PWI Pusat Dinilai Berpihak, Peserta Konferprov PWI Jambi Walk Out

Keturunan Sultan Thaha, Sayid Fuad Dinobatkan Sebagai Sultan Jambi

“Pihak masyarakat mempercayakan kepada Kapolres Tanjab Barat, solusi penyelesaian atas permasalahan yang ada dan apapun hasilnya tentunya akan diterima dengan baik dari pihak terkait,” katanya.

Ketua Pastoral Paroki Santa Teresia Jambi Yustinus Vena Handono menambahkan, permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi dan terima kasih kepada Kapolres Tanjab Barat dan Pemerintah atas kesempatan silaturahmi.

“Terkait Stasi Gereja Santo Yusuf Tebing Tinggi merupakan bagian dari Pastoral Paroki Jambi serta dibawah Keuskupan Agung Palembang,” jelasnya.

Untuk Stasi Santo Yusuf Tebing Tinggi sendiri terdapat 55 KK Jemaat atau sebanyak -+ 200 Jiwa didalamnya. Terkait bentuk/konsep bangunan baru dalam Gereja Santo Yusuf Tebing Tinggi, tidak semua peruntukannya untuk kepentingan Umat namun ada ruang untuk keperluan seperti Panti Imam dan Altar Gereja.

“Namun terkait konsep bangunan gereja yang sesuai IMB nya tersebut, Kami juga siap untuk dikoreksi atas hal tersebut karena melanjutkan pembangunan gereja tersebut merupakan permohonan utama kami,” jelasnya.

Akan membongkar bangunan lama, sehingga tidak menimbulkan persepsi 2 gereja dan juga semi permanen serta kapasitas.”Kami berencana mengundang seluruh tokoh masyarakat/tokoh agama untuk melengkapi silaturahmi dan rasa syukur kami yakni untuk melaksanakan syukuran atas pembangunan gereja tersebut sesuai kesanggupan kami,” sebutnya.

Tokoh Masyarakat Addullah Sani, menyampaikan permohonan maaf dari pihak Gereja atas permasalahan yang ada di Media Sosial. Untuk itu hasil musyawarah awal Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kel. Tebing Tinggi agar bangunan gereja disesuaikan menjadi 15 x 20 M.

“Karena jumlah jemaat umat Katolik Tebing Tinggi sebanyak 54 KK sesuai Info dari Paroki Jambi namun setelah berkomunikasi dengan Bapak Kapolres Tanjab Barat dipertimbangkan kembali dengan landasan menjaga Toleransi,” tuturnya.

Bangunan gereja yang ada silahkan dilanjutkan pembangunannya namun sebelum itu, pihak Gereja agar membongkar dahulu bangunan yang lama untuk antisipasi persepsi masyarakat tentang adanya 2 bangunan gereja.

“Jika ukuran 15 x 30 telah sesuai dengan IMB nya, masyarakat minta untuk diukur kembali dan tidak boleh ada kelebihan dari ukuran tersebut, jika terdapat kelebihan maka sebagai bentuk ketegasan yang disepakati bersama untuk disesuaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan gereja tersebut sesuai ukuran IMB nya,” ungkapnya.

Kaban Kesbangpol Tanjab Barat mengatakan, permasalahan ini sebagai motivasi bagi FKUB kedepan agar lebih aktif dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama.”Tahun 2018 Kelurahan Tebing Tinggi dinobatkan jadi Kampung Pancasila, maka dari itu tentunya harus dijaga karena ini jadi contoh bagi daerah lain, bahwasanya wujud pluralisme, kerukunan dan toleransi antar umat beragama itu selalu terjaga,” tandasnya.

Sesuai pesan Kapolres Tanjab Barat, seluruh pihak baik FKUB, Tokoh masyarakat dan Tokoh Lintas Agama khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi ini, harus selalu menjaga dan merawat Kebhinekaan NKRI.

Lebih lanjut, semua pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Gereja Katholik Santo Yusuf ini dengan rasa kekeluargaan dan kebhinekaan serta masing-masing pihak untuk saling memaafkan sebagai wujud persaudaraan.

Bangunan gereja akan ditinjau ulang oleh pihak Dinas PMPTSP Tanjab Barat untuk disesuaikan dengan ukuran yang tertuang dalam IMB Nomor : 503/B.3.1/114/PMPTSP/2019 dengan ukuran 15 x 30 M dan berkomitmen untuk menjaga kesepakatan tersebut tanpa melebihkan ukuran yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

Apabila setelah diukur ulang melanggar akan dibongkar sendiri dengan kesadaran pihak gereja (Bangunan ditinjau ulang ukurannya dengan pedoman sesuai IMB seluas 15 x 30 M dan apabila ada kelebihan, pihak gereja siap menyesuaikan ukurannya sebelum melanjutkan pembangunan.

Akan dilaksanakan pembongkaran secara mandiri oleh Pihak Gereja Katholik Santo Yusuf yang diperkirakan pada tanggal 18 – 20 Februari 2021 dan apabila ada sesuatu perubahan akan dikoordinasikan dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya *(Perubahan waktu pelaksanaan dikomunikasikan ke FKUB dan Pemerintah serta Toga/Tomas).

Disepakati segala bentuk peribadatan dengan umat lainnya di Tebing Tinggi agar melibatkan peran serta tokoh masyarakat dan lintas agama yang ada di Tebing Tinggi, (Khususnya kegiatan Bhakti Sosial yang dilaksanakan oleh Umat Beragama harus melibatkan peran serta FKUB dan Toga/Tomas).

Bersepakat akan menjaga kerukunan dan bersilaturahmi dalam kegiatan syukuran bersama di Kecamatan Tebing Tinggi (Doa Bersama/Syukuran akan diinisasi oleh Pihak Gereja yang penetuan waktunya akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan FKUB, Pemerintah dan Toga/Tomas.

Selanjutnya, musyawarah kesepakatan iu dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Tebing Tinggi oleh Perwakilan Agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Budha dan Konghucu yang isinya.

Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Kami atas nama masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi dengan ini menyatakan sepenuh hati akan merawat Kebhinekaan, Menjaga Toleransi Beragama, Menjamin Kebebasan Beribadah sesuai Keyakinan dan memelihara Kerukunan antar Umat Beragama serta menjaga Keutuhan NKRI.

Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib, Kapolres Tanjab Barat dan Dandim 0419 Tanjab bersama Pengurus Gereja Katholik Santo Yusuf Tebing Tinggi serta Pastoral Paroki Jambi meninjau langsung ke Lokasi Pembangunan Gereja Katholik Santo Yusuf di Jalan Budiman RT. 15 Kel. Tebing Tinggi untuk mendampingi pihak DPMPTSP untuk melakukan Pengukuran pondasi bangunan Gereja, dengan hasil.

Kadis PMPTSP Tanjab Barat H. Yan Ery menyampaikan kepada Pihak Pastoral Paroki Santa Teresia Jambi dan Stasi Gereja Santo Yusuf untuk kelebihan bangunan pada bagian Teras dan Selasar disisi Kiri agar dibongkar secara mandiri karena diluar dari ukuran 15 x 30 M sesuai IMB.

Kemudian, Ketua Pastoral Paroki Santa Teresia Jambi Yustinus Vena Handono menjelaskan, akan segera melakukan penyesuaian terhadap kelebihan bangunan tsb dan setelah itu akan membongkar bangunan Gereja lama.

Terhadap sisi tiang pondasi yang ada kelebihan beberapa CM, perwakilan masyarakat dan tokoh agama kelurahan Tebing Tinggi memberikan toleransi untuk melanjutkan pembangunan dengan mengikuti tiang-tiang pondasi yang sudah ada.

(*)

ShareTweetSend
Previous Post

Moderasi Beragama: Varian Baru dan Turunannya  (Sudah Final atau Masih Mencari-cari Model) 2

Next Post

Berantas dan Cegah Peredaran Narkoba, Kapolda Gelar Pertemuan Dengan Kepala BNNP Jambi

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua