Polres Tanjab Timur Tangkap Bos BL Ilegal di Bogor

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Jajaran Polres Tanjungjabung Timur terus melakukan pengembangan terhadap 27 box stryfoam yang berisikan 40.500 benih Baby Lobster (BL) yang diamankan petugas pada akhir tahun lalu.

Tidak tanggung-tanggung, pemilik atau bos besar benur ilegal tersebut, berhasil diringkus. Tidak mudah untuk meringkus pelaku yang bernama Amir Hamzah alias Boy. Pasalnya, pelaku diamankan di Pulau Jawa tepatnya di Bogor, Jawa Barat.

Tidak hanya seorang, petugas juga mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni Lim Kay Chuan sebagai penyedia transportasi air, speed boat.

Menurut Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada akhir tahun lalu.

“Kedua pelaku ini dari hasil pengembangan 27 box stryfoam yang berisi 40.500 Baby Lobster,” ungkapnya, di Mapolda Jambi, Jumat (5/2/2020).

Ditambahnya, bos dari baby lopster tersebut bernama Amir Hamzah, yang ditangkap di Kota Bogor, sedangkan penyedia transportasi air berupa speed boat, yaitu Lim Khay Chuan.

“Jadi mereka ini saling berkomunikasi. Satu yang punya satu penyedia speed boat,” imbuh Deden.

Kapolres juga mengungkapkan, peran pelaku berbeda. “Pelaku Lim menyediakan speed boat yang digunakan untuk mengangkut BL dari perairan Jambi ke Singapura. Sedangkan Boy sebagai pemilik benur.”

“Dalam aksinya, Lim mendapatkan 10 juta sampai 15 juta rupiah per tripnya, sementara Boy dapat 70 juta per tripnya,” tandas Deden.

Untuk diketahui, benih lobster tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui jalur darat Jambi. Naas, pengiriman tersebut digagalkan jajaran Polres Tanjungjabung Timur di kawasan Desa Majelis Hidayah.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *