Polsek Jambi Selatan Ringkus Pengusaha Jamur 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Akibat usahanya bangkrut di masa pandemi Covid-19, seorang pengusaha Jamur di Jambi ini terpaksa diamankan jajaran Polsek Jambi Selatan.

Betapa tidak, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku nekat melakukan pencurian atau pengelapan sepeda bermotor. Ironisnya, aksinya sudah 15 TKP.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian mengatakan pelaku telah beraksi di 15 TKP yang tersebar kabupaten, kota dalam Provinsi Jambi.

“Tersangka bernama Asmadi alias Madi. Beraksinya, 11 TKP berada di Kota Jambi satu diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan. Semua hasil curiannya di jual ke Kabupaten Kerinci,” ungkapnya, Minggu (7/2/2021).

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa tersangka diamankan di kos Daud yang berada di kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Menurutnya, modus tersangka melakukan pencurian sepeda motor, berdasarkan nformasi dari media sosial bahwa ada kendaraan bermotor yang akan dijual.

Setelah mendapatkan informasi itu, tersangka lalu menemui korban dengan menggunakan jasa ojek. Begitu ketemu dengan korban tersangka ini lalu ingin mencoba motor itu.

Tanpa rasa curiga, korban mempersilahkan motornya untuk dicoba tersangka. Namun, bukanya dikembalikan motor korban justru itu langsung dibawa kabur.

“Usai dibawa kabur, tersangka langsung menjualnya didaerah Kerinci,” tukas Alfian.

Dia menambahkan, motor korban yang didapat secara ilegal tersebut dijual dengan harga berkisar 2 juta hingga 4 juta rupiah per unitnya. “Hasil kejahatannya dihabiskan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka tidak hanya ditahan di sel tahanan Polsek Jambi Selatan, tapi juga dijerat pasal 362 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang pencurian atau pengelapan sepeda motor dengan ancaman 5 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *