• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jambi
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Nekat…!!! Tak Jauh dari Markas POMAD Terdapat Gudang Minyak Ilegal

Februari 24, 2021
in HUKUM & KRIMINAL, KOTA JAMBI
Nekat…!!! Tak Jauh dari Markas POMAD Terdapat Gudang Minyak Ilegal
Umi diduga pemilik gudang dan minyak ilegal di Kota Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Gudang dan minyak diduga ilegal sepertinya masih marak di Kota Jambi. Buktinya, terdapat disebuah rumah bedeng yang berada di kawasan Kelurahan Jelutung sebagai aktititasnya tak terjamak oleh aparat penegak hukum.

Pelaku terbilang nekat, pasalnya kawasan yang dijadikan aktifitas yang berada dijalan Kapten Dirham RT 58 tersebut tidak begitu jauh dari Markas Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpomad) II Sriwijaya.

Menelusuri informasi tersebut, Umi diduga sebagai pemilik usaha minyak ilegal tersebut saat dijumpai tak menampik, ia mengaku mendapatkan minyak ilegal tersebut dari hasil pengeboran minyak ilegal yang berada dikawasan Bayat, Sumatera Selatan.

“Kami melakukan usaha ini sekitar tahun 2017 lalu,” ujarnya saat menerima kedatangan beberapa awak media beberapa waktu lalu.

Menurutnya, saat ini omset penjualan minyak ilegal yang dimilikinya itu terjadi penurunan yang sangat signifikan, bahkan hanya tinggal 30 persen dalam penjualan.

“Saat ini hanya tinggal 30 persen penjualannya. 7 drum 5 drumlah sehari, biasanya satu mobil sehari pasti (habis),” kata dia menjelaskan.

ArtikelLainya

Investasi Bodong di Merangin, Korban Rugi Hingga Rp8 M

Tragis, Ayah ini Dibunuh Temannya Saat Asik Bermain Dengan Anaknya

Gegara Kunci Motor, Satpam Ari Dominggus Dibunuh Rekan Sejawatnya

Selain itu, dia mengakui jika apa yang dia lakukannya tersebut adalah perbuatan yang tidak dibenarkan di mata hukum. Kendati demikian, keuntungan dalam penjualan cukup mengiurkan meski dilarang.

Untuk diketahui, Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Penulis: Budi Harto

ShareTweetSend
Previous Post

Kandang Ayam Ditengah Pemukiman, Warga Bertam Khawatir Terhadap Penyakit Baru

Next Post

SMA Terbuka Satu Satunya Di Sumatra, Ada di Jambi (Merangin) Namun Belum Di Perhatikan Oleh Pemda Provinsi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua