Nekat…!!! Tak Jauh dari Markas POMAD Terdapat Gudang Minyak Ilegal

Umi diduga pemilik gudang dan minyak ilegal di Kota Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Gudang dan minyak diduga ilegal sepertinya masih marak di Kota Jambi. Buktinya, terdapat disebuah rumah bedeng yang berada di kawasan Kelurahan Jelutung sebagai aktititasnya tak terjamak oleh aparat penegak hukum.

Pelaku terbilang nekat, pasalnya kawasan yang dijadikan aktifitas yang berada dijalan Kapten Dirham RT 58 tersebut tidak begitu jauh dari Markas Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpomad) II Sriwijaya.

Menelusuri informasi tersebut, Umi diduga sebagai pemilik usaha minyak ilegal tersebut saat dijumpai tak menampik, ia mengaku mendapatkan minyak ilegal tersebut dari hasil pengeboran minyak ilegal yang berada dikawasan Bayat, Sumatera Selatan.

“Kami melakukan usaha ini sekitar tahun 2017 lalu,” ujarnya saat menerima kedatangan beberapa awak media beberapa waktu lalu.

Menurutnya, saat ini omset penjualan minyak ilegal yang dimilikinya itu terjadi penurunan yang sangat signifikan, bahkan hanya tinggal 30 persen dalam penjualan.

“Saat ini hanya tinggal 30 persen penjualannya. 7 drum 5 drumlah sehari, biasanya satu mobil sehari pasti (habis),” kata dia menjelaskan.

Selain itu, dia mengakui jika apa yang dia lakukannya tersebut adalah perbuatan yang tidak dibenarkan di mata hukum. Kendati demikian, keuntungan dalam penjualan cukup mengiurkan meski dilarang.

Untuk diketahui, Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *